Transisi CoreTax Tuai Kritik, IWPI Minta DJP Prioritaskan Kepercayaan Publik

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 28 Juni 2025 — Proses migrasi sistem administrasi perpajakan menuju CoreTax Administration System yang tengah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuai kritik dari kalangan masyarakat, khususnya para Wajib Pajak. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyuarakan keprihatinan terhadap pendekatan transisi yang dinilai belum memadai dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.

Dalam pernyataan tertulisnya, anggota aktif IWPI sekaligus Direktur PT Enygma Solusi Negeri, Erick Karya, S.Kom., menanggapi pernyataan Dirjen Pajak Bimo Pamungkas yang sebelumnya diberitakan oleh media DDTCNews. Dirjen menyampaikan bahwa proses migrasi ke CoreTax akan berlangsung selama satu tahun, sembari tetap mempertahankan sistem lama selama masa transisi.

Namun menurut IWPI, pendekatan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena tidak menempatkan migrasi sistem sebagai prioritas utama. “Jika transisi sistem tidak dirancang sebagai prioritas utama, maka yang dikorbankan bukan hanya waktu, melainkan kepercayaan,” ujar Erick dalam tulisan opininya.

Kebijakan Awal Dinilai Kontraproduktif

IWPI menyoroti bahwa pada tahap awal, justru Wajib Pajak (WP) besar yang diwajibkan menggunakan CoreTax. Padahal, kelompok ini memiliki karakteristik transaksi yang lebih kompleks serta tanggung jawab pelaporan yang tinggi. Dalam praktiknya, banyak WP besar tetap menggunakan sistem lama karena CoreTax dinilai belum siap sepenuhnya.

“Kondisi ini menimbulkan dual system yang membingungkan dan tidak efisien,” terang Erick. Ia menilai hal tersebut sebagai gejala dari kelemahan desain transisi yang seharusnya mempertimbangkan adanya skema jembatan fungsional antara sistem lama dan sistem baru.

IWPI: WP Kecil dan Menengah Rentan Terdampak

Kekhawatiran IWPI tidak hanya menyasar kelompok WP besar, tetapi juga WP kecil dan menengah yang dianggap lebih rentan. “Mereka justru lebih berisiko karena tidak memiliki dukungan teknis internal maupun akses terhadap konsultan pajak,” tambah Erick.

Baca Juga  Coretax Wajibkan Pencantuman Nilai Pasar Aset di SPT Tahunan 2025, DJP Tegaskan Tak Timbulkan Objek Pajak Baru

IWPI menyebut meningkatnya aduan teknis, kesulitan akses, serta belum tersedianya fitur-fitur yang dibutuhkan sebagai potensi pemicu stagnasi layanan. Jika tidak segera ditangani, hal ini diyakini akan memengaruhi tingkat kepatuhan pajak dan berujung pada krisis kepercayaan publik.

Bukan Sekadar Perubahan Teknologi

IWPI menekankan bahwa transisi sistem perpajakan tidak dapat dipandang hanya dari sisi teknis. Mengacu pada pendekatan internasional seperti Gartner’s Migration Framework maupun Kotter’s Change Model, keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada strategi komunikasi, pelibatan pengguna sejak awal, serta tahapan implementasi yang disesuaikan dengan kapasitas masing-masing segmen Wajib Pajak.

“Jika sejak awal dirancang dengan pendekatan bertahap dan sinkronisasi data yang memadai, maka sistem lama tidak perlu hanya dirawat seadanya,” tegas Erick.

Tiga Seruan IWPI kepada DJP

Sebagai bentuk kontribusi solutif, IWPI mengajukan tiga langkah strategis yang dinilai perlu segera diambil oleh DJP:

  1. Redesain strategi transisi berbasis risiko, dengan skema bertahap dari WP kecil, menengah, hingga besar.
  2. Pengembangan sistem jembatan data yang benar-benar sinkron antara sistem lama dan baru, bukan paralel yang terpisah.
  3. Pelibatan komunitas Wajib Pajak dalam proses uji coba dan pelatihan sistem, bukan hanya saat peluncuran resmi.

Langkah-langkah tersebut diyakini dapat memperkuat kesiapan sistem sekaligus meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan pengguna.

Kepercayaan, Infrastruktur yang Tak Kasat Mata

Dalam penutup pernyataannya, IWPI menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan merupakan elemen yang tidak kalah penting dibanding infrastruktur digital itu sendiri.

“Transformasi digital adalah alat, bukan tujuan. Jika kepercayaan hilang, maka sistem secanggih apa pun tidak akan mampu menggantikannya,” pungkas Erick.

Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Baca Juga  APBN Hingga Agustus 2025 Tunjukkan Stabilitas, Pemerintah Diminta Percepat Belanja

Baca juga: Kesehatan Jokowi Disorot Publik, Ajudan Jelaskan Kondisi Kesehatan hanya Alergi Kulit, Bukan Penyakit Serius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *