Komisi VI DPR Tunda Raker dengan Menkop UKM, Dirut Agrinas Absen dan Transparansi Program Gerai Koperasi Desa Dipertanyakan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) yang membahas pelaksanaan program Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berakhir dengan keputusan penundaan rapat setelah Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara tidak hadir pada hari Rabu, 11/3/2026. Ketidakhadiran pimpinan perusahaan yang menjadi pelaksana teknis program tersebut memicu pertanyaan anggota dewan terkait transparansi pengelolaan program, termasuk alokasi anggaran dan pelaksanaan proyek di daerah.

Raker Komisi VI DPR RI dengan Menkop UKM digelar dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap program strategis pemerintah di sektor koperasi dan ekonomi desa. Program Gerai Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu agenda pembangunan ekonomi desa yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi berbasis komunitas.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana teknis pembangunan dan pengoperasian gerai koperasi desa. Namun dalam rapat tersebut, Direktur Utama Agrinas tidak hadir untuk memberikan penjelasan langsung kepada anggota dewan.

Perwakilan perusahaan sempat menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan tidak dapat menghadiri rapat karena kondisi kesehatan. Penjelasan awal menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengalami demam setelah sebelumnya merasa tidak sehat pada malam hari.

Namun ketika anggota dewan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi dan lokasi perawatan, informasi yang disampaikan dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai.

Situasi tersebut memicu respons dari sejumlah anggota Komisi VI yang menilai kehadiran pimpinan perusahaan penting untuk menjelaskan berbagai hal terkait pelaksanaan program, terutama karena Agrinas menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis pembangunan gerai koperasi desa.

Dalam rapat tersebut juga muncul sejumlah pertanyaan terkait implementasi program, di antaranya mengenai alokasi anggaran pembangunan gerai, mekanisme pengadaan fasilitas operasional, serta koordinasi pelaksanaan program dengan pemerintah desa.

Baca Juga  DPR dan Konsultan Pajak Ingatkan Pentingnya Edukasi Sebelum Terapkan Pajak E-Commerce

Beberapa anggota dewan menyoroti informasi mengenai alokasi anggaran program yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 triliun, serta laporan dari sejumlah daerah yang menyebutkan adanya pembangunan unit gerai dengan nilai sekitar Rp100 juta per unit. Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan terkait struktur pembiayaan dan distribusi anggaran program.

Selain itu, anggota dewan juga menyoroti informasi mengenai rencana pengadaan kendaraan operasional dalam jumlah besar yang disebut berasal dari luar negeri. Dalam rapat tersebut, Menteri Koperasi menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang dilakukan oleh pihak pelaksana teknis dan berada di luar kewenangan langsung kementerian.

Dalam penjelasannya, Menteri Koperasi menyampaikan bahwa pelaksanaan program Gerai Koperasi Desa Merah Putih didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Menteri, dalam kerangka tersebut kementerian bertindak sebagai pihak pemberi pekerjaan kepada pelaksana proyek, sementara aspek teknis tertentu dilaksanakan oleh perusahaan pelaksana sesuai dengan kerja sama yang telah disepakati.

Namun sejumlah anggota Komisi VI menilai bahwa kehadiran langsung pimpinan perusahaan tetap diperlukan agar seluruh pertanyaan terkait pelaksanaan program dapat dijawab secara komprehensif.

Mengingat belum lengkapnya penjelasan dari pihak pelaksana teknis, Komisi VI DPR RI akhirnya memutuskan untuk menunda rapat kerja hingga Direktur Utama Agrinas dapat hadir secara langsung.

Selain penundaan rapat, sejumlah anggota dewan juga mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan anggaran program oleh lembaga audit negara. Usulan tersebut bertujuan memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program Gerai Koperasi Desa Merah Putih sendiri dirancang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi, sehingga keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, koordinasi yang baik antar lembaga, serta pengawasan yang efektif.

Baca Juga  Reformasi Pajak Jadi Instrumen Dorong Investasi untuk Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa pembahasan program strategis nasional membutuhkan kehadiran seluruh pihak terkait agar proses pengawasan dapat berjalan secara menyeluruh. Rapat kerja akan dijadwalkan kembali setelah pihak pelaksana teknis dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada DPR terkait pelaksanaan program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *