KawanJariNews.com – BEKASI — Tragedi kecelakaan kereta api di Kota Bekasi dilaporkan menewaskan 15 orang dan menyebabkan lebih dari 84 korban luka-luka, sebagian di antaranya dalam kondisi kritis. Insiden tersebut disebut melibatkan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL setelah sebuah kendaraan taksi Green SM diduga berhenti mendadak di perlintasan sebidang. Anggota DPR RI Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, mendesak dilakukan pengusutan menyeluruh terhadap penyebab kejadian.
Kecelakaan yang terjadi di wilayah Bekasi itu menimbulkan dampak kemanusiaan besar dengan korban jiwa dan luka-luka dalam jumlah signifikan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, peristiwa bermula ketika sebuah kendaraan taksi Green SM berada di jalur perlintasan rel dan diduga berhenti secara mendadak hingga memicu rangkaian tabrakan.
Anggota DPR RI dari Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia meminta investigasi tidak hanya berfokus pada faktor teknis operasional kereta api, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola transportasi, pengawasan, serta proses perizinan perusahaan transportasi yang terlibat.
Menurut Rieke, perusahaan Green SM disebut memiliki keterkaitan dengan Vinfast, produsen otomotif asal Vietnam. Ia mempertanyakan transparansi proses investasi dan pengembangan usaha transportasi berbasis kendaraan listrik tersebut di Indonesia.
Dalam keterangannya, Rieke menyoroti proses perizinan perusahaan yang dinilai berjalan cepat. Disebutkan bahwa pengajuan izin dimulai pada Januari 2024 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan melalui sistem OSS pada 15 Maret 2024 dengan nomor 1503240233108. Dalam waktu singkat, perusahaan tersebut disebut telah beroperasi di sejumlah kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, dan Makassar.
Ia juga meminta dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan izin operasional dari Kementerian Perhubungan, mengingat layanan angkutan umum berbasis aplikasi wajib memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Rieke mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menelusuri dugaan praktik predatory pricing apabila ditemukan indikasi penetapan tarif yang merugikan pelaku usaha transportasi lokal.
Di sisi lain, Rieke juga menyoroti belum adanya permintaan maaf resmi dari pihak perusahaan kepada keluarga korban dan masyarakat. Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan perlu diwujudkan melalui komunikasi terbuka dan dukungan nyata kepada korban terdampak.
Kesaksian Penjaga Perlintasan
Sementara itu, penjaga perlintasan bernama Haedar memberikan kesaksian mengenai kondisi di lokasi kejadian. Ia menyebut perlintasan Ampera merupakan jalur aktif dengan lalu lintas kereta tinggi dan dijaga selama 24 jam dengan sistem pergantian petugas setiap dua jam.
Menurut Haedar, perlintasan tersebut belum memiliki palang pintu otomatis dan masih menggunakan sistem pengamanan manual sederhana. Ia mengatakan kendaraan taksi sempat mengalami mogok di tengah rel dan warga berusaha membantu mendorong keluar, namun tidak berhasil.
Haedar menuturkan, pengemudi telah diperingatkan agar segera mengevakuasi kendaraan, namun kendaraan tetap berada di atas rel hingga akhirnya tertabrak kereta yang datang dari arah stasiun.
Ia menilai lokasi tersebut membutuhkan peningkatan sistem keselamatan, termasuk pemasangan palang pintu otomatis, sistem peringatan dini, dan pelatihan formal bagi petugas penjaga perlintasan.
Perlintasan sebidang masih menjadi salah satu titik rawan kecelakaan di berbagai daerah. Tingginya mobilitas kendaraan, keterbatasan infrastruktur pengaman, serta rendahnya disiplin pengguna jalan sering menjadi faktor risiko utama.
Rieke juga mengapresiasi rencana pemerintah pusat dalam penanganan perlintasan kereta api, termasuk alokasi anggaran Rp4 triliun untuk pembenahan perlintasan serta rencana pembangunan flyover di Bekasi senilai sekitar Rp200 miliar.
Menurutnya, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem transportasi nasional, baik dari sisi regulasi, pengawasan, infrastruktur, maupun tanggung jawab korporasi.
Kasus kecelakaan kereta di Bekasi diharapkan diusut secara transparan dan profesional oleh aparat berwenang. Seluruh pihak yang terbukti lalai, baik operator, pengguna jalan, regulator, maupun pelaku usaha, diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum guna mencegah tragedi serupa terulang.










