Direktorat Jenderal Pajak Hapus Sanksi Administratif terkait Libur Nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 25 Maret 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2024 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Kebijakan ini berlaku menyusul libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025. Menurut keputusan tersebut, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025. Namun, karena adanya libur nasional dan cuti bersama dari 28 Maret hingga 7 April 2025, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan SPT hingga maksimal 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada wajib pajak. “Kami memahami situasi khusus yang timbul akibat libur panjang ini, sehingga diharapkan wajib pajak tetap tenang dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Suryo Utomo dalam keterangannya.

Lebih lanjut, penghapusan sanksi administratif ini dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir mengenai adanya surat tagihan atau konsekuensi hukum lainnya. Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan lebih luas bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya secara optimal tanpa tekanan tambahan selama masa libur nasional tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau agar wajib pajak dapat memanfaatkan masa toleransi ini secara bijaksana, dengan tetap memastikan bahwa kewajiban pajak dilaksanakan sesegera mungkin setelah libur berakhir. Informasi mengenai kebijakan ini telah disosialisasikan secara luas melalui berbagai kanal resmi DJP termasuk media sosial, situs web resmi, dan kantor pelayanan perpajakan di seluruh Indonesia.

Baca Juga  DPR dan Konsultan Pajak Ingatkan Pentingnya Edukasi Sebelum Terapkan Pajak E-Commerce

DJP telah menyampaikan kebijakan ini kepada berbagai pihak terkait termasuk Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, serta Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan lancur dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Harga Bahan Pokok Menjelang Lebaran: Tren Kenaikan dan Langkah Antisipasi Pemerintah

Baca juga: IWPI Tegaskan Pemeriksaan Pajak Melebihi Batas Waktu Perlu Dievaluasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *