Mulai Juli 2026, Bensin Non-Subsidi Wajib Dicampur Etanol Lima Persen

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan pencampuran etanol sebesar lima persen ke dalam bensin non-subsidi yang dipasarkan di Indonesia mulai Juli 2026. Kebijakan yang dikenal sebagai program B5 tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transisi energi berkelanjutan, memperkuat ketahanan energi nasional, dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) yang menyalurkan produk non-Public Service Obligation (non-PSO), termasuk perusahaan milik negara maupun swasta. Dengan demikian, bensin non-subsidi seperti Pertamax dan produk sejenis diwajibkan memenuhi standar campuran etanol lima persen sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Penerapan tahap awal direncanakan difokuskan di Pulau Jawa yang merupakan wilayah dengan tingkat konsumsi energi terbesar di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan operasional, penguatan infrastruktur distribusi, serta pengujian kesiapan rantai pasok sebelum program diperluas ke wilayah lain, termasuk Bali dan Lampung.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ESDM dijadwalkan menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur aspek teknis pelaksanaan. Regulasi tersebut mencakup standar mutu etanol, tata cara pencampuran, pengawasan kualitas bahan bakar, sertifikasi fasilitas pencampuran, kewajiban pelaporan badan usaha, hingga mekanisme pemberian sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah juga menyiapkan dukungan dari sisi industri. Saat ini terdapat tiga fasilitas produksi etanol yang disebut memiliki kapasitas gabungan sekitar enam puluh ribu kiloliter per tahun. Ketiga fasilitas tersebut berada di Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur serta memproduksi etanol berstandar bahan bakar untuk mendukung kebutuhan program pencampuran nasional.

Dalam pelaksanaannya, PT Pertamina (Persero) akan berperan sebagai operator utama fasilitas pencampuran dan penyaluran. Perusahaan disebut telah menyiapkan ratusan titik fasilitas pencampuran di Pulau Jawa dengan memanfaatkan infrastruktur terminal dan depot bahan bakar yang telah tersedia. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat distribusi tanpa memerlukan investasi infrastruktur baru dalam jumlah besar.

Baca Juga  Pemerintah Akan Masuk ke Saham Aplikator Ojol, Dasco: Bagian dari Penataan Ekonomi Digital

Program B5 juga menjadi bagian dari peta jalan transisi energi nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan penggunaan campuran bahan bakar berbasis etanol hingga mencapai dua puluh persen atau E20 pada tahun 2028. Implementasi B5 dipandang sebagai tahap awal untuk mengidentifikasi tantangan teknis, logistik, dan kesiapan industri dalam mendukung target tersebut.

Dari sisi ekonomi, program ini diproyeksikan dapat meningkatkan pemanfaatan bahan baku dalam negeri seperti tebu, singkong, dan jagung yang berpotensi menjadi sumber produksi etanol. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor bioenergi, memperluas peluang investasi, serta memperkuat rantai pasok energi domestik.

Di sektor lingkungan, penggunaan campuran etanol pada bahan bakar kendaraan merupakan bagian dari strategi pengurangan emisi gas rumah kaca yang sejalan dengan target transisi energi nasional. Pemerintah menempatkan program ini sebagai salah satu instrumen untuk mendukung upaya penurunan emisi dari sektor transportasi dalam jangka panjang.

Melalui implementasi program B5, pemerintah berupaya mengintegrasikan kepentingan energi, industri, lingkungan, dan pembangunan ekonomi dalam satu kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian energi nasional dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya terbarukan di dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *