KawanJariNews.com – SEMARANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Advokat FERADI WPI secara resmi melantik Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom., yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI masa bakti 2026–2030. Pelantikan berlangsung di lantai 2 Resto Pringsewu Kota Lama Semarang, Jalan Suari No.10–12, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (7/3/2026).
Prosesi pelantikan tersebut merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi tingkat pusat FERADI WPI yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 tertanggal 3 Maret 2026.
Acara pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pengurus organisasi advokat FERADI WPI dari tingkat pusat hingga daerah.
Dalam prosesi tersebut, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., didampingi Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama Universitas DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan serta plakat penghargaan dari organisasi kepada Prof. Fery Agusman.
Setelah penyerahan Surat Keputusan, rangkaian pelantikan dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau identitas organisasi FERADI WPI kepada Prof. Fery Agusman yang dilakukan oleh Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, M. Arifin.
Sebagai puncak prosesi pelantikan, Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengalungkan slempang organisasi kepada Prof. Fery Agusman sebagai simbol mandat jabatan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Fery Agusman merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat struktur kelembagaan di tingkat pusat.
Menurutnya, keberadaan Dewan Pertimbangan memiliki peran penting dalam memberikan masukan strategis bagi organisasi, khususnya dalam pengembangan advokasi, pendidikan hukum, serta peningkatan kapasitas advokat dan paralegal.
“Penetapan Ketua Dewan Pertimbangan ini merupakan langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan serta memastikan arah kebijakan organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan etika hukum,” ujar Donny Andretti.
Ia menambahkan bahwa penguatan struktur organisasi tersebut juga berkaitan dengan komitmen FERADI WPI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pelayanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Advokat.
Selain itu, organisasi advokat juga berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi FERADI WPI telah memiliki legalitas resmi yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Organisasi tersebut memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024.
Selain itu, kepemimpinan Ketua Umum FERADI WPI juga menaungi Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE) yang telah memperoleh pengesahan melalui SK Kemenkumham Nomor: AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025.
Sementara itu, Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan bahwa keterlibatan akademisi dalam struktur organisasi advokat diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan praktik hukum.
Menurutnya, kehadiran Prof. Fery Agusman sebagai akademisi sekaligus Rektor Universitas Karya Husada Semarang diharapkan mampu memberikan pandangan strategis bagi organisasi dalam meningkatkan profesionalisme advokat dan paralegal serta memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
DPP FERADI WPI menyatakan bahwa penguatan struktur organisasi akan terus dilakukan secara bertahap guna mendukung pelaksanaan fungsi advokat, pengembangan pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.











