KawanJariNews.com – JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan memanfaatkan data tingkat kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut disiapkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi, di tengah konsumsi LPG 3 kg yang masih tinggi dan kebutuhan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi. Rencana itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada 28 Agustus 2026.
Distribusi LPG 3 Kg Akan Mengacu pada Data Kesejahteraan
Laode Sulaeman menjelaskan, pemerintah sedang mengkaji penggunaan data desil dalam DTSEN sebagai salah satu dasar untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh LPG 3 kg bersubsidi. Saat ini, distribusi LPG 3 kg masih relatif terbuka sehingga dapat digunakan oleh masyarakat dari berbagai kelompok ekonomi.
Melalui skema yang sedang disiapkan, pemerintah ingin mengarahkan subsidi kepada kelompok masyarakat yang memang menjadi sasaran kebijakan. Namun, batas desil penerima LPG 3 kg belum ditetapkan secara final dan masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah bersama pihak terkait.
Penggunaan data desil tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengubah pola subsidi LPG 3 kg dari pendekatan berbasis komoditas menuju subsidi yang lebih terarah kepada penerima manfaat. Kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg sendiri telah menjadi agenda pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Konsumsi LPG 3 Kg Masih Menjadi Perhatian
Penataan tersebut dilakukan ketika volume konsumsi LPG 3 kg terus menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tahun 2025, kuota LPG tabung 3 kg pada awalnya ditetapkan sebesar 8,17 juta metrik ton. Dalam perkembangannya, pemerintah melakukan penyesuaian sehingga kuota tahun 2025 menjadi 8.544.881 metrik ton, sedangkan realisasi penyalurannya tercatat sekitar 8,52 juta metrik ton atau 99,7 persen dari kuota yang telah disesuaikan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan subsidi LPG tidak semata berkaitan dengan ketersediaan barang, tetapi juga dengan bagaimana alokasi dan distribusi diarahkan kepada kelompok yang menjadi sasaran subsidi.
Pemerintah sebelumnya juga telah melakukan sejumlah langkah penataan distribusi. Pada 2025, misalnya, pemerintah mengubah status sekitar 375 ribu pengecer LPG 3 kg menjadi subpangkalan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola distribusi, memastikan ketersediaan, serta menjaga keterjangkauan harga di masyarakat.
Data Desil Menjadi Bagian dari Penajaman Subsidi
Data desil pada prinsipnya mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dalam rancangan kebijakan baru tersebut, data kesejahteraan yang tersedia melalui DTSEN akan menjadi salah satu instrumen untuk menentukan kelompok sasaran.
Meski demikian, penggunaan desil tidak dapat dipahami sebagai keputusan final bahwa kelompok desil tertentu secara otomatis akan memperoleh atau kehilangan hak membeli LPG 3 kg. Pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai kriteria penerima, mekanisme pendataan, serta implementasi teknis di lapangan.
Hal tersebut penting karena kondisi sosial-ekonomi rumah tangga dapat berubah. Perubahan pekerjaan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, maupun kondisi ekonomi lainnya dapat memengaruhi tingkat kesejahteraan seseorang. Karena itu, akurasi dan pemutakhiran data menjadi faktor penting apabila sistem berbasis desil diterapkan.
Dalam pembahasan dengan DPR, pemerintah juga menyatakan perlunya koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero) untuk memastikan data yang digunakan sesuai dengan kondisi penerima dan dapat diterapkan dalam sistem distribusi LPG.
Pemerintah Belum Menetapkan Batas Desil Penerima
Salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat adalah belum adanya penetapan final mengenai batas desil penerima subsidi LPG 3 kg.
Informasi mengenai kemungkinan pembatasan terhadap kelompok desil tertentu karena itu masih harus dibedakan antara wacana, kajian teknis, dan kebijakan yang telah resmi ditetapkan. Pemerintah masih berada pada tahap mematangkan mekanisme penyaluran berbasis data.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa kelompok tertentu akan kehilangan akses terhadap LPG 3 kg sebelum terdapat ketentuan resmi mengenai kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaannya.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Penerapan skema berbasis data berpotensi meningkatkan ketepatan sasaran, tetapi sekaligus membutuhkan kesiapan sistem distribusi. Pemerintah perlu memastikan data penerima dapat diverifikasi dan diperbarui secara berkala serta dapat digunakan oleh jaringan penyalur dan subpangkalan.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan data kesejahteraan yang tercatat. Sistem koreksi data dan verifikasi lapangan menjadi penting agar perubahan kondisi ekonomi rumah tangga dapat tercermin dalam basis data penerima.
Selain persoalan data, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan LPG tetap terjaga selama proses perubahan sistem. Penataan penerima subsidi tidak boleh mengganggu distribusi dan akses masyarakat yang memang memenuhi kriteria penerima.
Kementerian ESDM sendiri masih melakukan pemantauan terhadap penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg. Pada April 2026, misalnya, Ditjen Migas melakukan pemantauan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jakarta dan sekitarnya untuk memastikan keandalan penyediaan serta distribusi LPG 3 kg.
Bagian dari Transformasi Subsidi Energi
Penggunaan DTSEN untuk LPG 3 kg sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk membuat subsidi energi lebih tepat sasaran. Dalam pembahasan RAPBN 2026, pemerintah dan DPR juga telah menempatkan transformasi subsidi LPG 3 kg sebagai salah satu agenda, dengan penekanan pada penggunaan data penerima manfaat yang lebih akurat.
Selain LPG, pendekatan berbasis data juga digunakan dalam pembahasan kebijakan subsidi energi lainnya. Karena itu, penerapan data kesejahteraan dalam penyaluran LPG 3 kg berpotensi menjadi bagian dari penataan sistem subsidi yang lebih luas.
Keberhasilan kebijakan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada kualitas data, kesiapan infrastruktur distribusi, kejelasan kriteria penerima, serta kemampuan pemerintah melakukan pengawasan dan koreksi apabila terjadi ketidaksesuaian di lapangan.
Pemerintah Masih Mematangkan Mekanisme
Dengan demikian, rencana penggunaan data desil DTSEN untuk penyaluran LPG 3 kg saat ini masih berada dalam tahap pematangan kebijakan. Pemerintah belum menetapkan secara final kelompok desil yang akan memperoleh akses subsidi maupun mekanisme pembatasannya.
Kementerian ESDM bersama lembaga terkait masih perlu menyelesaikan aspek teknis, pendataan, distribusi, dan mekanisme pengawasan sebelum skema baru tersebut diterapkan secara penuh. Pemerintah juga perlu memastikan perubahan sistem tetap menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Penataan ini pada akhirnya diarahkan untuk memastikan subsidi energi diberikan kepada kelompok yang menjadi sasaran kebijakan, sekaligus meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan subsidi negara.
















