Legislasi DPR 2025–2026: Partisipasi Publik Diperluas, Puluhan RUU Masuk Tahap Pembahasan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI sepanjang Tahun Sidang 2025–2026 ditandai dengan perubahan dan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), serta upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan. Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama alat kelengkapan dewan dan pemerintah untuk menyesuaikan agenda legislasi dengan kebutuhan hukum nasional serta perkembangan masyarakat. Hingga Mei 2026, DPR menetapkan 68 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, sementara Prolegnas RUU 2025–2029 tercatat sebanyak 198 RUU setelah perubahan yang ditetapkan pada masa tersebut.

Secara konstitusional, pembentukan undang-undang merupakan proses yang melibatkan DPR dan Presiden. Untuk bidang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah, DPD juga memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan RUU tertentu serta memberikan pertimbangan kepada DPR. Karena itu, proses legislasi tidak hanya berkaitan dengan pengesahan sebuah RUU, tetapi mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi.

Prolegnas Tidak Bersifat Statis

Perubahan daftar Prolegnas menjadi salah satu bagian penting dari proses legislasi selama Tahun Sidang 2025–2026. Baleg DPR menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan relevansi RUU dengan kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan keadaan.

Pada Desember 2025, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan Prolegnas yang saat itu memuat 199 RUU serta lima daftar kumulatif terbuka. Untuk Prolegnas Prioritas 2026, jumlahnya ketika itu ditetapkan sebanyak 64 RUU dan lima daftar kumulatif terbuka. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa daftar legislasi dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan pembahasan maupun kebutuhan regulasi.

Dalam perkembangan berikutnya, evaluasi kembali dilakukan. Pada Mei 2026, DPR menyetujui perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026 menjadi 68 RUU. Empat RUU baru yang masuk antara lain RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU perubahan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan metode omnibus law. Pada saat yang sama, Prolegnas RUU 2025–2029 tercatat sebanyak 198 RUU.

Baca Juga  Ketidakpastian Hukum PPh Final UMKM

Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa agenda legislasi tidak sepenuhnya berjalan berdasarkan daftar awal. Sejumlah RUU dapat ditambahkan, diubah statusnya, diprioritaskan, atau diarahkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai hasil evaluasi dan keputusan politik di DPR.

Partisipasi Publik Menjadi Bagian dari Proses Legislasi

DPR juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU. Baleg sebelumnya melakukan kegiatan penjaringan aspirasi di daerah untuk memperoleh masukan mengenai RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 maupun Prolegnas 2025–2029. Masukan dari masyarakat daerah disebut menjadi bahan bagi Baleg dalam menyusun produk legislasi yang aspiratif dan implementatif.

Partisipasi publik menjadi penting karena substansi sebuah undang-undang pada akhirnya akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat. Masukan publik dapat mencakup persoalan norma, potensi dampak ekonomi dan sosial, kebutuhan kelompok masyarakat tertentu, hingga persoalan implementasi regulasi di lapangan.

Dalam praktiknya, keterbukaan proses legislasi juga berkaitan dengan akses masyarakat terhadap naskah akademik, draf RUU, agenda pembahasan, serta kesempatan menyampaikan pendapat. Semakin terbuka proses tersebut, semakin besar pula ruang publik untuk menguji substansi RUU sebelum menjadi hukum yang mengikat.

Sejumlah RUU Memasuki Tahap Pembahasan

Sepanjang Tahun Sidang 2025–2026, sejumlah RUU bergerak ke tahapan pembahasan yang berbeda. Pada Mei 2026, Baleg menyebut terdapat sembilan RUU yang sedang dibahas dalam Masa Sidang V, dengan target penyelesaian terhadap sebagian RUU prioritas.

Perkembangan legislasi juga terlihat dari sejumlah RUU yang telah memasuki tahapan harmonisasi maupun pembahasan lintas lembaga. Misalnya, Komisi X DPR pada Juli 2026 menyepakati RUU Sistem Pendidikan Nasional untuk dilanjutkan ke Baleg guna menjalani proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

Baleg juga menyetujui hasil harmonisasi RUU Perubahan Ketiga UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai RUU usul DPR. Proses tersebut menunjukkan bahwa sebuah RUU harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat memasuki pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Pada Juli 2026, DPR juga menyetujui RUU Satu Data Indonesia sebagai RUU Usul DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026 setelah melalui proses di Baleg.

Produk Legislasi yang Telah Disahkan

Sejumlah regulasi juga telah berhasil mencapai tahap pengesahan. Salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 April 2026. Pengesahan tersebut berlangsung setelah pembahasan panjang mengenai perlindungan dan hubungan kerja pekerja rumah tangga.

Di bidang kepolisian, DPR pada 9 Juni 2026 mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah pembahasan antara Komisi III DPR RI dan pemerintah.

Namun, capaian legislasi tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah RUU yang disahkan. Kualitas substansi, efektivitas implementasi, konsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dampaknya terhadap masyarakat menjadi aspek yang juga menentukan keberhasilan sebuah produk legislasi.

Evaluasi Menjadi Bagian Penting

DPR sendiri menempatkan evaluasi sebagai bagian dari pengelolaan Prolegnas. Pada Februari 2026, Baleg bersama pimpinan komisi melakukan evaluasi berkala terhadap agenda legislasi untuk memastikan RUU yang masuk dalam Prolegnas tetap relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Evaluasi tersebut juga menjadi dasar ketika DPR dan pemerintah melakukan perubahan terhadap daftar Prolegnas. Dengan mekanisme tersebut, RUU yang dinilai belum siap atau tidak lagi menjadi prioritas dapat ditunda, sementara kebutuhan regulasi baru dapat dimasukkan ke dalam agenda legislasi.

Proses tersebut sekaligus menunjukkan adanya dinamika dalam fungsi legislasi DPR. Sebuah RUU dapat berada dalam tahap penyusunan, harmonisasi, pembahasan tingkat pertama, pembahasan bersama pemerintah, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Tidak semua RUU yang masuk Prolegnas otomatis akan menjadi undang-undang pada tahun yang sama.

Baca Juga  Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik untuk Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Tantangan Transparansi dan Kualitas Legislasi

Di tengah meningkatnya jumlah agenda legislasi, tantangan DPR bukan hanya menyelesaikan RUU sesuai target, tetapi memastikan setiap tahapan dapat dipantau publik. Transparansi menjadi penting karena proses legislasi menyangkut pembentukan norma yang akan berlaku luas dan dapat memengaruhi hak serta kewajiban masyarakat.

Pengalaman perubahan Prolegnas sepanjang 2025–2026 menunjukkan bahwa agenda legislasi sangat dinamis. Karena itu, publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan suatu RUU diprioritaskan, substansi yang sedang dibahas, posisi pemerintah dan fraksi, serta perkembangan pembahasannya.

Pada saat yang sama, partisipasi masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian substantif dari pembentukan hukum, bukan sekadar formalitas. Masukan publik akan memiliki arti apabila tersedia ruang yang memadai untuk didengar, dipertimbangkan dan, apabila relevan, tercermin dalam substansi regulasi.

Dengan berbagai agenda tersebut, pelaksanaan fungsi legislasi DPR pada Tahun Sidang 2025–2026 masih berlangsung dalam dinamika perubahan Prolegnas dan pembahasan sejumlah RUU. DPR bersama pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya selesai secara prosedural, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dilaksanakan, serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *