Presiden Prabowo Subianto Sindir Vonis Ringan Koruptor, Harap Hukuman Lebih Berat untuk Kerugian Negara Ratusan Triliun

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 5 Januari 2025 – Presiden Prabowo Subianto kembali menyuarakan keprihatinannya terkait vonis ringan terhadap koruptor di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan bahwa hukuman terhadap koruptor, khususnya mereka yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, seharusnya dijatuhi hukuman maksimal hingga 50 tahun penjara.

Sindiran tersebut mendapat respons positif dari Mantaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (periode 2019-2024), Prof. Mahfud MD, yang menyatakan bahwa pernyataan Presiden merupakan semangat yang baik dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Yang lebih banyak bersuara selama ini adalah masyarakat sipil dan perguruan tinggi. Namun, setelah Pak Prabowo bicara, yang lain juga mulai bicara. Ini adalah semangat yang sangat positif,” ujar Prof. Mahfud dalam wawancara eksklusif dengan Sapa Indonesia Malam.

Baca juga: SATGAS PAMTAS RI-RDTL YONARHANUD 15/DBY POS OEPOLI SUNGAI BANTU PEMBAGIAN BERAS DI DESA TALOI

Meski demikian, menurut Prof. Mahfud, pedoman hukuman di Indonesia saat ini mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membatasi hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, meskipun hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati bisa dijatuhkan dalam kasus luar biasa.

“Semangat Pak Prabowo ini penting untuk mendorong pemberantasan korupsi, meskipun secara hukum maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun atau seumur hidup. Hukuman mati tetap sangat selektif,” tambah Mahfud.

Menyinggung kasus Harfimi yang mendapat vonis ringan setelah merugikan negara hingga 300 triliun rupiah, Prof. Mahfud berharap agar hakim di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung lebih memperhatikan rasa keadilan publik dan meningkatkan hukuman jika dirasa terlalu ringan. Kasus ini menjadi sorotan karena ketidaksesuaian antara jumlah kerugian negara dan hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga  PBNU Akan Diperiksa, KPK: Fokus Kami Ikuti Aliran Dana Kuota Haji

Menurut Prof. Mahfud, jaksa penuntut umum perlu mengajukan banding dengan keyakinan penuh bahwa korupsi yang dilakukan sangat merugikan keuangan negara. Masyarakat juga diajak untuk lebih kritis terhadap sistem peradilan dan memberikan pengawasan agar kasus-kasus korupsi besar tidak merugikan keadilan sosial.

Baca juga: Pelayanan Mudah dan Cepat di Satpas Polda Metro Jaya untuk Pembuatan SIM

Pemerintah, meskipun tidak bisa mengintervensi proses hukum, menurut Mahfud, tetap memiliki peran untuk menyatakan sikap terhadap vonis ringan. Pemerintah juga dapat mendorong pengawasan publik yang lebih ketat agar keputusan hukum dapat memberikan efek jera bagi koruptor.

“Pemerintah bisa mengawal proses ini dengan memantau perkembangan kasus ini. Pengawasan yang lebih spesifik dari masyarakat juga sangat diperlukan,” jelas Prof. Mahfud.

Kasus ini juga mengungkapkan pentingnya menangani masalah korupsi di sektor pertambangan. Prof. Mahfud menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dari sektor ini yang seharusnya dapat memberikan manfaat lebih besar bagi rakyat jika korupsi bisa diberantas secara serius.

“Jika sektor pertambangan dibersihkan dari korupsi, Indonesia bisa memperoleh keuntungan yang sangat besar, yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Mahfud, mengutip pernyataan Abraham Samad, mantan Ketua KPK, yang menyatakan bahwa jika korupsi di sektor ini diberantas, setiap rakyat Indonesia bisa mendapatkan penghasilan tambahan setiap bulannya.

Sumber: KOMPASTV (Youtube Chanel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *