Sidang Sengketa Waris Ibu Manisah di PN Kendal Berlanjut, Tergugat Ajukan Bukti Surat

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL – Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa waris dengan Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kdl, yang melibatkan Ibu Manisah sebagai Penggugat, pada Rabu (4/11/2026) pukul 10.00 WIB. Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian surat dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Setelah menerima dan mencatat bukti surat yang diajukan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 11 November 2026, dengan agenda yang masih berkaitan dengan pembuktian surat dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Arif Indrianto, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. Adapun panitera yang bertugas adalah Mareta Dinda Kesuma, S.H. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari agenda pembuktian pihak Penggugat yang telah dilaksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Tim kuasa hukum Ibu Manisah yang hadir dalam persidangan terdiri atas Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Subagyo, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Dalam jalannya persidangan, pihak Tergugat dan Turut Tergugat mulai mengajukan bukti surat untuk mendukung dalil-dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut. Majelis Hakim menerima dan mencatat dokumen yang diajukan. Karena proses pengajuan bukti surat dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat belum selesai, persidangan kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada pekan berikutnya.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Penggugat hadir untuk mengawal jalannya persidangan dan mencermati dokumen yang diajukan oleh pihak lawan.

Baca Juga  Pelayanan Humanis di Gedung Promoter: Publik Menanti Tindak Lanjut Usai Klarifikasi Urprodok Subbidpaminal PMJ

“Hari ini Rabu, 4 November 2026 kami hadir di PN Kendal untuk mengawal sidang pembuktian perkara waris Ibu Manisah Nomor 88/Pdt.G/2026. Bukti surat Tergugat sudah mulai diajukan. Kami akan cermati satu per satu. Kami kawal Ibu Manisah sampai tuntas,” ujar Sukindar.

Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus CEO Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, menyatakan bahwa timnya menghormati proses pembuktian yang sedang berlangsung dan akan mencermati setiap dokumen yang diajukan pihak Tergugat maupun Turut Tergugat di hadapan Majelis Hakim.

“Perkara waris ini menyangkut hak dasar dan harga diri keluarga. Kami dari DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm telah membuktikan dalil kami secara terang dan sah. Hari ini, giliran Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan bukti surat. Kami menghormati prosesnya, tetapi kami akan menguji satu per satu bukti tersebut di hadapan Majelis Hakim,” kata Donny.

Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan kembali hadir dalam persidangan berikutnya untuk mengawal proses pembuktian lanjutan. Menurut Donny, pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan hukum Ibu Manisah dalam perkara sengketa waris tersebut.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Hak Ibu Manisah sebagai ahli waris yang sah harus dilindungi hukum. Minggu depan, Rabu, 11 November 2026, kami akan hadir lagi dengan tim lengkap untuk mengawal bukti surat lanjutan Tergugat. Kami kawal sampai tuntas. Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke,” tegasnya.

Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Penggugat akan mencermati dan menguji bukti surat lanjutan yang diajukan pihak Tergugat dan Turut Tergugat pada persidangan mendatang. Ia menegaskan komitmen tim untuk terus mendampingi Ibu Manisah selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga  Sampah Masih Menumpuk di Ciputat, Pemkot Tangsel Lakukan Penanganan Darurat

Persidangan sengketa waris ini masih berada dalam tahap pembuktian. Oleh karena itu, dokumen yang diajukan masing-masing pihak akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan Majelis Hakim sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya. Penilaian terhadap kekuatan dan relevansi alat bukti serta pembuktian mengenai hak masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Sidang lanjutan perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kdl dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 November 2026, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB, dengan agenda melanjutkan pembuktian surat dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Tergugat maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan terkait perkara ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *