kawanjarinews.com – Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Perkara yang ditangani oleh Bareskrim Polri ini menjadi perhatian luas masyarakat dan menimbulkan harapan agar kepolisian dapat segera mengumumkan hasil secara terbuka.
Gelar perkara khusus yang digelar oleh Bareskrim Polri turut melibatkan Kompolnas, pelapor, kuasa hukum Joko Widodo, perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM), ahli dokumen, DPR, Ombudsman, hingga pengawas internal Polri. Komisioner Kompolnas, Khoirul Anam menyatakan mereka hadir untuk memantau secara langsung jalannya gelar perkara dan meninjau dokumentasi penyelidikan yang ditampilkan.
“Proses berjalan kredibel dan transparan. Semua pihak diberikan ruang untuk memberikan keterangan,” ujar Khoirul Anam.
Kompolnas menilai bahwa gelar perkara ini telah melibatkan banyak unsur independen dan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menjelaskan bahwa gelar perkara merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang memungkinkan diadakannya gelar perkara khusus ketika ada pengaduan masyarakat yang serius.
“Sampai saat ini belum ditemukan novum atau bukti baru yang menunjukkan adanya unsur pidana. Namun, penyidik tetap harus terbuka terhadap masukan publik,” ujarnya.
Kompolnas juga memeriksa aspek formal dan materiil dari proses penyelidikan. Secara formal, belum dilakukan penyitaan terhadap ijazah karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sementara secara materiil, telah dilakukan klarifikasi terhadap berbagai dokumen dan pihak yang relevan, termasuk melalui uji forensik.
Kompolnas mendorong Bareskrim untuk segera menarik kesimpulan dan menyampaikan hasil secara terbuka kepada publik. Mereka menilai bahwa kecepatan dan keterbukaan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat dalam perkara yang menyangkut simbol negara.
“Walaupun tidak ada batas waktu dalam Perkap, namun semakin cepat hasil diumumkan, akan semakin baik untuk menjawab keresahan publik,” kata Yusuf Warsyim.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukwinto, menekankan pentingnya transparansi total dalam proses hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
“Kalau tidak dibuka ke publik, akan muncul sesat pikir otoritatif. Masyarakat tidak akan percaya begitu saja pada hasil yang tidak terlihat prosesnya,” ungkap Bambang.
Ia juga menyarankan agar penyelesaian tidak hanya mengandalkan pendekatan restorative justice, melainkan membuka fakta di pengadilan agar publik dapat menilai secara objektif.
Kasus dugaan ijazah palsu ini juga terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Jika Bareskrim menyatakan ijazah tidak palsu, maka hal itu dapat menjadi alat bukti memperkuat laporan tersebut. Namun, publik tetap menuntut pembuktian langsung keaslian ijazah melalui proses pengadilan terbuka.
Kompolnas menegaskan bahwa penyelidikan masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru. Namun, dengan perhatian publik yang tinggi, Kompolnas menilai pengumuman hasil oleh Bareskrim perlu segera dilakukan untuk menjaga kredibilitas institusi.
“Prinsip hukum bukan hanya kepastian, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Ketiganya harus dijaga,” tutup Yusuf Warsyim.
Baca juga: Penerimaan Pajak Daerah Turun, UU HKPD Dinilai Belum Siap Diterapkan Secara Merata
Baca juga: Rismon Soroti Ketidakhadiran Joko Widodo dan UGM dalam Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu










