Pemilik Toyota Calya Adukan Dugaan Pemaksaan Sopir dan Istrinya ke Polres Salatiga

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA – Dedhi Hendratmoko, pemilik mobil Toyota Calya yang ditarik oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas penagihan terkait pembiayaan BCA Finance, menyampaikan pengaduan ke Polres Salatiga, Jawa Tengah, pada Jumat (30/10/2026). Dalam pengaduan tersebut, Dedhi tidak mempersoalkan penarikan kendaraan, tetapi mempertanyakan tindakan membawa sopirnya, Muhammad Sururi, bersama istrinya, Pujiyanti, dari Salatiga menuju Semarang tanpa pemberitahuan kepada dirinya. Peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan, Kota Salatiga, itu kini menjadi perhatian karena memunculkan dugaan pemaksaan dan persoalan mengenai keselamatan serta kebebasan kedua orang tersebut.

Pemilik Kendaraan Pertanyakan Tujuan Perjalanan

Dedhi menjelaskan bahwa keberatannya sejak awal bukan terletak pada penarikan Toyota Calya, melainkan pada tindakan pihak yang membawa Muhammad Sururi dan Pujiyanti menuju Semarang. Menurut Dedhi, apabila persoalannya berkaitan dengan kewajiban pembiayaan kendaraan, pihak penagihan seharusnya dapat berkomunikasi langsung dengannya sebagai pemilik mobil.

Ia menyebut Muhammad Sururi sebelumnya telah mengajak orang-orang yang mengaku sebagai petugas penagihan untuk bertemu di kediamannya. Namun, menurut keterangan yang diterima Dedhi, perjalanan justru diarahkan menuju Semarang tanpa pemberitahuan kepadanya.

Dedhi kemudian mendatangi Polres Salatiga pada malam kejadian karena mengkhawatirkan keselamatan Sururi dan Pujiyanti. Ia berharap kepolisian memeriksa apakah perjalanan tersebut berlangsung atas kehendak kedua orang itu atau terdapat unsur pemaksaan.

Kronologi Bermula di Kawasan Rumah Sakit Paru Salatiga

Berdasarkan keterangan Muhammad Sururi dan Pujiyanti, peristiwa bermula pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.45 WIB ketika keduanya bersama anggota keluarga berada di kawasan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan, Jalan Hasanudin, Kota Salatiga.

Sururi disebut baru keluar dari toilet masjid dan hendak membuka kendaraan menggunakan remote, sementara Pujiyanti bersiap memasukkan barang-barang ke dalam mobil untuk perjalanan pulang. Pada saat itu, dua orang pria menghampiri kendaraan. Menurut Sururi, salah seorang pria membuka pintu kendaraan bagian kanan dan kap mesin, kemudian meminta STNK serta menanyakan kunci mobil.

Ketika Sururi hendak mengambil STNK, salah seorang pria diduga mengambil kunci kendaraan dari penguasaannya. Peristiwa tersebut membuat anggota keluarga yang berada di lokasi terkejut dan ketakutan. Pihak korban memperkirakan terdapat sekitar lima orang pria yang terlibat dalam keseluruhan rangkaian kejadian tersebut.

Orang-orang tersebut disebut mengaku sebagai pihak penagihan yang berkaitan dengan BCA Finance. Namun, identitas, hubungan kerja, dan dasar penugasan mereka belum memperoleh konfirmasi resmi dari perusahaan pembiayaan maupun kepolisian.

Perjalanan yang Disebut Berubah Arah Menuju Semarang

Menurut keterangan Sururi dan Pujiyanti, setelah kendaraan dibawa, keduanya berada di dalam mobil yang dikemudikan salah seorang pria yang mengaku sebagai petugas penagihan. Pada awalnya, mereka disebut diajak menuju rumah Dedhi Hendratmoko untuk bertemu langsung dengan pemilik kendaraan.

Baca Juga  M. Arifin Didampingi Advokat Donny Diperiksa Paminal Polda Jateng Terkait Aduannya Tehadap Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta

Namun, ketika sampai di kawasan Pertigaan JB, kendaraan tidak berbelok menuju rumah Dedhi, melainkan melanjutkan perjalanan ke arah Bawen. Sururi dan Pujiyanti kemudian mempertanyakan perubahan arah tersebut.

Saat melintasi kawasan Bawen, mereka mengaku meminta agar kendaraan berhenti di Rumah Makan Mieroso, yang menurut keterangan korban merupakan usaha milik ibu Dedhi. Akan tetapi, permintaan itu disebut tidak dipenuhi. Kendaraan justru memasuki Gerbang Tol Bawen.

Korban kembali mempertanyakan tujuan perjalanan. Menurut keterangan mereka, pengemudi menyampaikan bahwa perjalanan akan menuju Ungaran. Namun, kendaraan tidak keluar di akses Tol Ungaran dan terus melaju ke arah Semarang. Setelah kembali ditanya, korban memperoleh penjelasan bahwa mereka akan dibawa ke sebuah kantor di Semarang.

Rangkaian perubahan tujuan perjalanan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut pihak pelapor perlu didalami oleh kepolisian, termasuk alasan perubahan tujuan dan apakah kedua orang tersebut mengetahui serta menyetujui perjalanan hingga ke Semarang.

Pujiyanti Mengaku Meminta Turun Selama Perjalanan

Pujiyanti mengaku mengalami ketakutan dan tekanan psikologis selama berada di dalam kendaraan. Ia menyatakan telah beberapa kali meminta agar mobil dihentikan dan dirinya diperbolehkan turun, tetapi menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Pujiyanti juga mengaku mengalami pusing dan mual selama perjalanan. Kondisi itu disebut semakin membuatnya khawatir karena kendaraan dinilai melaju dengan kecepatan yang membahayakan.

Pengakuan mengenai permintaan turun yang tidak dipenuhi menjadi bagian penting untuk diperiksa. Kepolisian perlu mendalami keterangan masing-masing pihak guna mengetahui apakah Sururi dan Pujiyanti mengikuti perjalanan secara sukarela atau mengalami tindakan yang membatasi kebebasan mereka.

Tiba di Kantor BCA Finance Semarang

Menurut keterangan Pujiyanti, setelah menempuh perjalanan dari Salatiga, dirinya bersama Sururi tiba di kantor BCA Finance di Semarang. Di lokasi tersebut, Pujiyanti mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen.

Namun, ia menolak menandatangani dokumen tersebut karena merasa berada dalam kondisi tertekan dan tidak nyaman setelah rangkaian kejadian selama perjalanan.

Pujiyanti juga menyebut mendapat tawaran fasilitas kendaraan transportasi daring untuk kembali ke Salatiga. Meski demikian, karena masih merasa takut, ia memilih memesan kendaraan sendiri. Setelah kembali ke Salatiga, Pujiyanti mendatangi Polres Salatiga karena mengetahui Dedhi telah lebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada kepolisian.

Baca Juga  1 Kuasa Hukum, 2 Klien Yang Berseberangan: Klien Disomasi 23 Juni, Kuasa Dicabut 27 Juni 2025?

Dokumen Polres Salatiga Mencatat Pengaduan pada Malam Kejadian

Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Terima Pengaduan yang diperlihatkan kepada redaksi, Dedhi Hendratmoko tercatat menyampaikan pengaduan ke Polres Salatiga pada Jumat (30/10/2026) pukul 21.30 WIB.

Dalam dokumen tersebut, jenis peristiwa yang diadukan tercantum sebagai dugaan pengancaman dengan kekerasan. Uraian pengaduan menyebut adanya informasi mengenai sejumlah orang tidak dikenal yang diduga meminta kunci kendaraan Toyota Calya putih tahun 2017 serta membawa kendaraan beserta orang yang berada di dalamnya menuju wilayah Semarang.

Dokumen itu juga mencatat waktu kejadian sekitar pukul 18.45 WIB di kawasan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan, Jalan Hasanudin, Kota Salatiga.

Keberadaan surat tersebut menunjukkan bahwa pengaduan Dedhi telah diterima secara administratif oleh kepolisian pada malam kejadian. Namun, surat tanda terima pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Laporan Polisi telah diterbitkan atau seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan Pasal 448 KUHP Disebut Dibahas dalam Gelar Perkara Awal

Menurut keterangan Dedhi, penyidik Unit I Polres Salatiga telah melaksanakan gelar perkara awal untuk membahas pengaduan yang disampaikannya. Ia menyebut pembahasan tersebut berkaitan dengan kemungkinan penerapan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 448 KUHP mengatur pemaksaan secara melawan hukum terhadap orang lain agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun melalui ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Ketentuan tersebut memiliki unsur-unsur yang harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses hukum.

Pembahasan pasal dalam gelar perkara awal tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti atau bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah. Keterangan mengenai pelaksanaan gelar perkara dan pembahasan Pasal 448 tersebut masih bersumber dari pihak pelapor dan memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Salatiga.

Penyidik diharapkan dapat mendalami keterangan Dedhi, Muhammad Sururi, Pujiyanti, anggota keluarga yang berada di lokasi, serta orang-orang yang diduga terlibat dalam proses penagihan. Apabila tersedia, rekaman CCTV, komunikasi elektronik, dokumen penugasan, dan data perjalanan kendaraan juga dapat membantu menjelaskan rangkaian kejadian.

Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Hendri Adi Wibowo, S.H., M.H., yang disebut sebagai kuasa hukum korban dari PERADI, mendampingi kepentingan hukum pihak korban dalam perkara tersebut.

Pihak korban berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada persoalan penarikan kendaraan, tetapi juga mendalami perlakuan terhadap Muhammad Sururi dan Pujiyanti selama perjalanan dari Salatiga menuju Semarang.

Baca Juga  PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Pedagang Online Perlu Cermati Aturan Omzet Rp500 Juta

Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa meliputi identitas dan dasar kewenangan petugas penagihan, alasan perubahan tujuan perjalanan, respons terhadap permintaan korban untuk turun, serta proses yang berlangsung setelah keduanya tiba di kantor perusahaan pembiayaan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas peran dan kemungkinan tanggung jawab hukum masing-masing pihak berdasarkan fakta yang ditemukan.

Penarikan Kendaraan dan Dugaan Pemaksaan Perlu Dinilai Terpisah

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pihak penagihan dalam menjalankan tugasnya. Perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menagih dan menyelesaikan kewajiban berdasarkan perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus mengikuti prosedur yang sah dan menghormati hak setiap orang.

Adanya kewajiban pembiayaan kendaraan tidak dengan sendirinya membenarkan tindakan kekerasan, ancaman, atau pembatasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. Sebaliknya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran juga tidak dapat hanya didasarkan pada satu pihak, melainkan harus melalui pemeriksaan terhadap seluruh keterangan dan bukti.

Sikap Dedhi yang tidak mempersoalkan penarikan Toyota Calya juga tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap seluruh tindakan yang diduga dilakukan selama proses penagihan. Legalitas penarikan kendaraan dan dugaan perlakuan terhadap Muhammad Sururi serta Pujiyanti merupakan persoalan yang perlu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum masing-masing.

Menunggu Klarifikasi BCA Finance dan Polres Salatiga

Hingga berita ini disusun pada Selasa (3/11/2026), redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari BCA Finance mengenai identitas dan status penugasan orang-orang yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan perusahaan mengenai dasar penarikan kendaraan, prosedur yang digunakan, maupun alasan Muhammad Sururi dan Pujiyanti dibawa menuju kantor di Semarang.

Konfirmasi dari Polres Salatiga mengenai hasil gelar perkara awal, status penerbitan Laporan Polisi, serta perkembangan penanganan pengaduan juga masih diperlukan.

Seluruh uraian mengenai dugaan pemaksaan, pengancaman, dan pembatasan kemerdekaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak pelapor dan korban yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi kepada BCA Finance, pihak yang disebut sebagai petugas penagihan, Polres Salatiga, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan penanganan pengaduan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa serta memastikan penyelesaian persoalan pembiayaan kendaraan tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum dan menghormati keselamatan serta kebebasan setiap orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *