Wali Kota Bekasi Hentikan Proyek Galian Kabel Tanpa Izin di Bekasi Utara

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Wali Kota Bekasi menghentikan langsung aktivitas proyek galian kabel yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat (23/2/2026). Tindakan tegas tersebut dilakukan saat inspeksi mendadak di lokasi proyek, menyusul keluhan warga terkait kerusakan jalan dan dugaan pelanggaran prosedur perizinan.

Insiden tersebut terjadi di salah satu ruas jalan di Kecamatan Bekasi Utara. Berdasarkan rekaman video yang beredar di platform digital dan hasil peninjauan langsung di lapangan, Wali Kota Bekasi mendapati alat berat dan sejumlah pekerja tengah melakukan penggalian di bahu jalan.

Dalam interaksi di lokasi, Wali Kota mempertanyakan legalitas pekerjaan tersebut dan meminta pihak pelaksana menunjukkan dokumen izin resmi. Aktivitas penggalian jalan, sesuai ketentuan, memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi sebelum izin operasional diterbitkan.

Saat dokumen izin tidak dapat ditunjukkan, Wali Kota memerintahkan penghentian sementara kegiatan proyek. Ia menegaskan bahwa jalan merupakan aset publik yang dibangun menggunakan anggaran daerah dan tidak boleh dirusak tanpa prosedur yang sah.

Secara administratif, proses perizinan penggalian jalan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, rekomendasi teknis dari dinas terkait, hingga pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Koordinasi lintas instansi tersebut bertujuan memastikan pekerjaan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan dan tidak merusak infrastruktur.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa izin kegiatan belum melalui rekomendasi teknis dari dinas terkait. Pemerintah Kota Bekasi menyatakan akan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap prosedur yang berjalan, termasuk memanggil pihak kecamatan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kewenangan.

Aktivitas penggalian jalan tanpa pengamanan dan rambu yang memadai berpotensi menimbulkan kemacetan, kerusakan infrastruktur, serta risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Selain itu, perbaikan jalan yang rusak dapat membebani anggaran pemeliharaan daerah apabila tidak dilakukan sesuai standar teknis.

Baca Juga  Banjir Rendam Ratusan Rumah di Cikarang Utara, 500 Kepala Keluarga Terdampak

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya tata kelola perizinan yang transparan dan terintegrasi di tingkat pemerintah daerah. Koordinasi yang tidak optimal antarorganisasi perangkat daerah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun celah pengawasan.

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan akan melakukan penertiban dan evaluasi terhadap mekanisme perizinan guna memastikan seluruh proyek utilitas berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap aktivitas yang menggunakan ruang milik jalan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan prosedur teknis yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi antarinstansi guna melindungi aset publik dan menjamin keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *