KPK Sita Empat Mobil dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan terbaru dilakukan pada Jumat (23/10/2026) terhadap satu unit mobil BMW milik tersangka Richard Erlangga. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kendaraan tersebut akan dianalisis bersama barang bukti lain untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang turut menyeret pejabat BNPB dan pihak swasta tersebut.

 KPK Amankan Empat Kendaraan

Budi Prasetyo menjelaskan, sebelum penyitaan mobil BMW milik Richard, penyidik telah mengamankan tiga kendaraan dalam rangkaian penggeledahan pada 15–19 Oktober 2026. Ketiga kendaraan itu terdiri atas mobil AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW, yang disita dari rumah tersangka Bima Setiawan serta pihak terkait di wilayah Jakarta.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kebencanaan. Menurut keterangan Budi, penyidik akan menganalisis kendaraan-kendaraan tersebut bersama temuan lain guna memperkuat alat bukti dan mengungkap perkara secara menyeluruh.

Penyitaan aset dalam tahap penyidikan merupakan langkah untuk mendukung proses pembuktian. Namun, penyitaan itu sendiri tidak secara otomatis membuktikan bahwa kendaraan yang diamankan dibeli menggunakan hasil tindak pidana. Keterkaitan setiap aset dengan dugaan korupsi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin. Mereka berasal dari unsur tenaga ahli, pejabat BNPB, serta pihak swasta yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa maupun pemberian atau penerimaan uang dalam perkara tersebut.

Baca Juga  FERADI WPI DPD Jakarta Kawal Dugaan Perampasan Hak Transmigran Air Balui, Soroti 14 Tahun Ketidakpastian

Bima Setiawan diketahui merupakan adik Letjen TNI Suharyanto dan pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto menjabat. Richard Erlangga juga disebut sebagai tenaga ahli mantan Kepala BNPB. Sementara itu, Gabriel Purwaka Sigit merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Gery Prasetiawan merupakan Direktur PT Trans Lintas Selaras, sedangkan Syifa Nrika Ghifarin berasal dari pihak swasta.

KPK menduga perkara ini mencakup persoalan konflik kepentingan dalam pengadaan serta dugaan pemberian dan penerimaan uang yang berkaitan dengan paket pengadaan barang dan jasa. Peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka perlu merujuk pada uraian resmi penyidik serta perkembangan proses hukum. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Dugaan Pengadaan Senilai Rp148 Miliar

Dalam penjelasan mengenai konstruksi perkara, KPK menduga terdapat penyedia barang dan jasa yang terafiliasi dengan Bima Setiawan dalam pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan BNPB selama periode 2024–2026. Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp148 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. KPK menduga pengadaan melalui sejumlah penyedia tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi. Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak yang berhubungan dengan paket pengadaan.

Nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan nilai kerugian negara. Penetapan kerugian negara memerlukan perhitungan dan dasar yang sesuai, sedangkan hubungan antara pengadaan, aliran dana, dan dugaan keuntungan pribadi masih menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Barang Bukti Uang, Emas, dan Aset Kripto

Selain kendaraan, KPK sebelumnya mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah dan valuta asing, emas batangan, tabungan emas, serta aset kripto.

Baca Juga  KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Gratifikasi di PN Depok, Uang Rp2,5 Miliar Diduga Disamarkan Lewat Money Changer

Rinciannya antara lain uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, emas batangan sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar. Nilai emas batangan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp315,8 juta, sedangkan tabungan emas bernilai sekitar Rp452 juta.

Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari penyidikan. Keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana serta kedudukan masing-masing barang dalam pembuktian akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan penyidik dan proses hukum selanjutnya.

Pengawasan Dana Kebencanaan Menjadi Perhatian

Dana Siap Pakai merupakan instrumen anggaran yang disediakan untuk mendukung penanganan kedaruratan dan kebutuhan penanggulangan bencana. Karena penggunaannya berkaitan dengan respons terhadap situasi darurat, pengelolaan dana tersebut membutuhkan pengawasan, dokumentasi transaksi, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan DSP menempatkan tata kelola pengadaan dan pengawasan keuangan sebagai aspek penting untuk ditelusuri. Meski demikian, penilaian mengenai kelemahan sistem, efektivitas pengawasan, atau penyebab terjadinya dugaan penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada dugaan dalam perkara yang sedang berjalan.

Perbaikan tata kelola dapat mencakup penguatan pengawasan internal, transparansi pemilihan penyedia, pemeriksaan potensi konflik kepentingan, dan pelacakan aliran dana. Langkah-langkah tersebut merupakan pilihan kebijakan yang dapat dikaji oleh instansi terkait, bukan kesimpulan bahwa seluruh mekanisme pengawasan BNPB telah terbukti gagal.

KPK Lanjutkan Analisis Barang Bukti

KPK menyatakan akan menganalisis kendaraan yang telah disita dan berbagai temuan lain untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, penelusuran aliran dana, serta pembuktian terhadap dugaan perbuatan masing-masing tersangka.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Hingga informasi yang dirujuk dalam pemberitaan ini, penyidikan masih berlangsung. Status tersangka tidak menghapus hak setiap orang untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan resmi mengenai perkara ini perlu merujuk pada keterangan KPK dan dokumen proses hukum yang dapat diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *