KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., tiba di Jakarta pada Senin (17/8/2026) untuk mempersiapkan dokumen dan melakukan koordinasi dengan Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun. Kedatangan Donny berkaitan dengan rencana tim mendampingi Uun menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim terkait penanganan perkara dugaan pengeroyokan, penculikan, dan pencurian dengan kekerasan yang saat ini masih ditangani Polda Banten.
Donny mengatakan dirinya berangkat dari Semarang pada Senin pagi dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Kehadirannya di Jakarta disebut untuk mempersiapkan berkas sekaligus melakukan koordinasi dengan Tim Advokasi sebelum agenda pengaduan ke Mabes Polri.
“Saya tadi berangkat dari Semarang pagi hari, mampir ke kediaman mertua lalu meneruskan perjalanan ke Jakarta. Sore ini saya sudah berada di hotel di Jakarta. Kehadiran saya untuk mempersiapkan berkas dan koordinasi dengan Tim Advokasi Eyang Uun atau Fam Fuk Tjhong terkait aduan kepada Kapolri dan Kabareskrim,” ujar Donny.
Agenda ke Mabes Polri Dimajukan
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi perkara Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan agenda ke Mabes Polri yang sebelumnya direncanakan pada Senin (24/8/2026) berpotensi dimajukan karena Donny telah berada di Jakarta.
Menurut Revan, tim akan terlebih dahulu menyelesaikan persiapan administrasi dan materi pengaduan sebelum mendatangi Mabes Polri bersama Uun.
“Rencana kami dalam beberapa hari ini akan berangkat ke Mabes Polri mendampingi Eyang Uun. Awalnya memang dijadwalkan pada Senin 24 Agustus 2026 mendatang, tetapi karena Ketum kami telah hadir di Jakarta, maka agenda ke Mabes Polri akan kami majukan dalam beberapa hari ke depan bersama korban atau klien kami Eyang Uun,” kata Revan.
Revan mengatakan pengaduan tersebut merupakan bagian dari langkah Tim Advokasi untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara yang saat ini berada di Polda Banten.
Tim Sampaikan Sejumlah Hal yang Dinilai Perlu Didalami
Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi Uun, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan tim mendampingi Uun dalam perkara yang oleh pihaknya disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berlapis.
“Korban atau klien kami, Eyang Uun, adalah korban dari dugaan tindak pidana berlapis, yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan, dugaan tindak pidana penculikan, dan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Cecilia.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang menurut Tim Advokasi masih perlu memperoleh pendalaman dalam proses penyidikan. Di antaranya terkait kendaraan yang menurut keterangan Uun digunakan dalam peristiwa, jumlah pihak yang diduga terlibat, kondisi tempat kejadian perkara, serta perkembangan penanganan perkara.
Cecilia juga menyampaikan bahwa Tim Advokasi berharap perkara tersebut memperoleh supervisi dari tingkat Mabes Polri.
“Adapun yang menjadi alasan klien kami meminta agar perkaranya mendapat penanganan dan supervisi di tingkat Mabes Polri adalah adanya sejumlah hal yang menurut kami masih perlu didalami dalam proses penyidikan. Kami berharap perkara Eyang Uun dapat memperoleh supervisi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Uun dan Tim Advokasi. Adapun mengenai rangkaian peristiwa, keterlibatan pihak-pihak tertentu, status kendaraan maupun alat bukti, serta kecukupan proses penyidikan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Tim Siapkan Pengaduan ke Kompolnas dan Propam
Selain rencana menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim, Tim Advokasi juga menyampaikan rencana untuk menggunakan mekanisme pengawasan melalui lembaga terkait.
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Uun, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan tim berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta melaporkan hal-hal yang dinilai perlu diperiksa melalui Divisi Propam Polri.
“Selain mengadu ke Mabes Polri, tim juga berencana mengadukan perkara ini ke Kompolnas serta menyampaikan laporan kepada Divisi Propam Mabes Polri apabila terdapat hal-hal yang menurut kami perlu diperiksa dalam mekanisme pengawasan internal Polri,” ujar Harriani.
Langkah tersebut, menurut tim, dimaksudkan untuk menggunakan mekanisme kelembagaan yang tersedia dalam rangka menyampaikan aspirasi, meminta perhatian, serta memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Bagian dari Rangkaian Pengawalan Perkara
Rencana pengaduan ke Mabes Polri tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah langkah yang sebelumnya telah ditempuh Tim Advokasi Uun.
Pada 10 Agustus 2026, Tim Advokasi mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan sejumlah permintaan berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk permohonan pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan maupun alat bukti.
Selanjutnya pada 12 Agustus 2026, Tim Advokasi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng. Pada hari yang sama, tim juga menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI.
Melalui rangkaian tersebut, Tim Advokasi menyatakan akan terus menggunakan jalur kelembagaan dalam mengawal perkembangan perkara, termasuk dengan meminta perlindungan bagi korban dan keluarganya serta menyampaikan aspirasi mengenai proses penanganan perkara kepada institusi yang memiliki kewenangan.
Donny Apresiasi Pengawalan Media
Donny Andretti yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari) mengapresiasi media yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Menurut Donny, pemberitaan media diharapkan tetap mengedepankan fakta, perkembangan resmi, serta prinsip keberimbangan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai proses hukum secara proporsional.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa mengawal perkara ini, mengangkat fakta dan memberikan informasi yang up to date, sehingga masyarakat dapat ikut memantau perkembangan perkara ini,” ujar Donny.
Ia menambahkan bahwa pengawalan media tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi dan pemberian ruang kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangannya.
Penanganan Perkara Tetap Menjadi Kewenangan Aparat Penegak Hukum
Permintaan agar perkara Uun memperoleh penanganan atau supervisi di tingkat Mabes Polri merupakan aspirasi dari pihak korban dan Tim Advokasi. Keputusan mengenai kewenangan penanganan, supervisi, maupun kemungkinan pengambilalihan suatu perkara tetap berada pada institusi Polri sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Demikian pula, berbagai keterangan mengenai dugaan pengeroyokan, penculikan, penggunaan kendaraan, jumlah pihak yang terlibat, maupun dugaan tindak pidana lainnya masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Tim Advokasi selanjutnya akan mempersiapkan dokumen dan berkoordinasi dengan Uun sebelum menentukan waktu pelaksanaan pengaduan ke Mabes Polri. Tim juga menyatakan akan melanjutkan komunikasi dengan lembaga terkait melalui mekanisme yang tersedia.
Catatan Redaksi: Redaksi KawanJariNews.com menyajikan informasi mengenai perkara ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Uun dan Tim Advokasi. Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang. Setiap dugaan tindak pidana maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Polda Banten maupun pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















