Ketua DPD FERADI WPI Banten Tekankan Profesionalisme Tim Advokasi dalam Mengawal Perkara Fam Fuk Tjhong/Uun

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Advokat Republik Indonesia – Wadah Profesi Indonesia (FERADI WPI) Provinsi Banten, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, koordinasi, serta penghormatan terhadap proses hukum dalam pendampingan perkara yang sedang dihadapi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Pak Uun. Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang berlangsung di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026).

Menurut Cecilia, penyelenggaraan Konsolidasi Nasional merupakan langkah strategis organisasi untuk memperkuat koordinasi pendampingan hukum sekaligus menyatukan persepsi seluruh advokat yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Konsolidasi Nasional ini merupakan bentuk keseriusan dan soliditas organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Forum ini juga menjadi sarana menyamakan persepsi, strategi pendampingan, serta memastikan seluruh advokat yang terlibat bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia,” ujarnya.

Sebagai Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia menilai kehadiran pengurus dan anggota organisasi dari berbagai daerah menjadi cerminan kuatnya solidaritas internal dalam memberikan bantuan hukum.

“Saya melihat antusiasme yang sangat tinggi. Kehadiran pengurus dari berbagai daerah menunjukkan bahwa FERADI WPI memiliki rasa kebersamaan dan tanggung jawab yang kuat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Semangat tersebut menjadi modal penting agar pendampingan hukum berjalan secara maksimal dan terkoordinasi,” katanya.

Dalam wawancara tersebut, Cecilia juga menyoroti pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara tim advokasi dengan aparat penegak hukum, mengingat perkara yang didampingi saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Baca Juga  Presiden Prabowo Resmi Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Menurutnya, komunikasi yang profesional merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sehat tanpa mengurangi independensi masing-masing pihak.

“Advokat dan aparat penegak hukum memiliki fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana. Dengan komunikasi yang baik, proses hukum dapat berjalan tertib, transparan, serta tetap menghormati kewenangan penyidik tanpa mengurangi hak-hak klien untuk memperoleh pembelaan,” jelasnya.

Ia juga menilai penambahan jumlah advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong dan keluarganya harus diikuti dengan pembagian tugas yang terstruktur agar pendampingan berjalan efektif.

“Jumlah advokat yang besar harus diimbangi dengan pembagian tugas yang jelas. Ada tim yang fokus pada analisis hukum, penyusunan dokumen, pendampingan pemeriksaan, koordinasi internal, hingga komunikasi publik apabila diperlukan. Dengan koordinasi yang baik, setiap advokat dapat bekerja sesuai kompetensinya sehingga pendampingan menjadi efektif dan profesional,” ungkap Cecilia.

Cecilia mengajak seluruh advokat yang tergabung dalam tim pendampingan untuk senantiasa menjaga integritas profesi dan melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mengajak seluruh rekan advokat untuk selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, independensi, serta mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia. Pendampingan hukum harus dilakukan dengan mengutamakan fakta, ketentuan hukum yang berlaku, dan menghormati seluruh proses peradilan,” tuturnya.

Ia menambahkan, pendampingan terhadap klien merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, advokat juga memiliki kewajiban menghormati independensi penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

“Peran kami adalah memastikan hak-hak hukum klien terlindungi, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Cecilia berharap penyidikan perkara tersebut dapat berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga  PN Pekalongan Kabulkan Gugatan FIF Group terhadap Debitur Wanprestasi, Kuasa Hukum: Kepastian Hukum Harus Dihormati

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, terlebih perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat.

“Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menghormati asas tersebut agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Cecilia mengimbau agar tetap bijak dalam menerima informasi serta tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyaring informasi secara bijaksana, tidak mudah menyebarkan berita yang belum terverifikasi, dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Menutup wawancara, Cecilia menyampaikan harapannya agar Fam Fuk Tjhong beserta keluarga diberikan ketabahan selama menjalani proses hukum, sekaligus mengajak seluruh jajaran FERADI WPI tetap menjaga soliditas organisasi dalam memberikan pendampingan hukum.

“Saya berharap Bapak Fam Fuk Tjhong beserta keluarga tetap diberikan kekuatan, ketenangan, dan kesehatan dalam menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Kepada seluruh jajaran FERADI WPI, saya mengajak untuk terus menjaga solidaritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Semoga seluruh proses dapat berlangsung dengan baik, objektif, serta menghasilkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang menjadi forum koordinasi yang mempertemukan jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, serta tim advokasi dari berbagai wilayah. Selain memperkuat sinergi internal, forum tersebut juga menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Baca Juga  DPR RI Sepakati Penghentian Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *