Kuasa Hukum FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Dampingi Proses Restorative Justice Kasus Kecelakaan Kerja di Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, 29 November 2025 — Tim Kuasa Hukum FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm mendampingi penyelesaian kasus kecelakaan kerja melalui mekanisme restorative justice (RJ) antara keluarga korban dan pihak perusahaan di Kota Semarang. Proses ini melibatkan Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., C.SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Ketua Umum, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Kecelakaan kerja menimpa AI, anak dari Ahmadi Yulianto, pada 28 November 2025 di Jl. Pandanaran No. 84, Pekunden, Kota Semarang. Insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, keluarga korban mengajukan proses penyelesaian melalui RJ dengan pendampingan kuasa hukum FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm untuk memastikan hak-hak normatif korban dan keluarga terpenuhi.

Kuasa hukum memastikan bahwa seluruh tahapan RJ berjalan sesuai prosedur serta seluruh unsur kesepakatan dipenuhi oleh pihak perusahaan. Tanggung jawab yang telah dilaksanakan pihak perusahaan dalam proses ini meliputi:

  • Pembayaran biaya pengobatan dan perawatan korban;
  • Pengantaran jenazah dari Semarang ke rumah duka di Sragen;
  • Pemberian kompensasi atau santunan tambahan kepada keluarga korban;
  • Dokumentasi kesepakatan secara resmi dan sah.

Kesepakatan damai secara formal ditandatangani pada 29 November 2025 di Sragen oleh keluarga korban, yaitu Ahmad Yulianto dan pihak keluarga (FI), disaksikan Koko Kardoyo, bersama perwakilan perusahaan Unggul Susetyo Adi.

Restorative justice menekankan pemulihan hubungan sosial dan pemenuhan hak-hak korban. Dalam kasus tertentu, RJ dapat menjadi dasar penghentian penyidikan atau penuntutan pidana apabila disepakati oleh seluruh pihak terkait.

Pendampingan oleh kuasa hukum dalam proses RJ berperan memastikan:

  • Hak-hak klien terlindungi,
  • Kesepakatan dijalankan sesuai prosedur,
  • Kewajiban pihak perusahaan dipenuhi secara tuntas.
Baca Juga  Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Penuhi Undangan Klarifikasi di Polrestabes Semarang

Dengan tercapainya kesepakatan, maka perkara dinyatakan selesai melalui jalur RJ dan konsekuensi hukumnya pun berakhir.

 Tim FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm menyatakan bahwa penyelesaian melalui RJ menjadi alternatif efektif untuk memastikan keadilan pemulihan bagi keluarga korban sekaligus menyelesaikan tanggung jawab perusahaan secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *