Terduga Pelaku Penganiayaan di Medan Polonia Sempat Diamankan, Korban Pertanyakan Status Penanganan Kasus

banner 468x60

KawanJariNews.com – MEDAN – Seorang pria berinisial IM yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga bernama Kanes di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan, Medan Polonia, dilaporkan sempat diamankan oleh Polsek Medan Baru pada Sabtu (6/6/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, beberapa jam kemudian, pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, pihak korban menyebut terlapor sudah kembali berada di kediamannya.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian pihak korban yang mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan LP/B/444/IX/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Mei 2026.

Menurut keterangan pihak korban, dugaan penganiayaan terjadi di kawasan Jalan Cempaka, Medan Polonia, yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian, S.H., bersama tim dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Pihaknya juga mendorong agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan berdasarkan alat bukti yang ada.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyebut kliennya mengalami luka pada bagian pelipis, bibir, dan tengkuk akibat dugaan penganiayaan tersebut. Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, pihak korban menyampaikan bahwa dirinya masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya kasus ini bisa diproses sampai selesai,” ujar Kanes.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Medan Baru belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus maupun status terlapor saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.: Advokat Penegak Hukum yang Dermawan, Tegas & Berani

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus terlapor atau pihak yang diduga, serta menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *