Grup Facebook “Fantasi Sedarah” Dikecam Publik, Polisi dan Kominfo Bergerak Usut Tuntas Pelaku Penyebar Konten Asusila

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 21 Mei 2025 – Jagat media sosial dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang berisi unggahan bermuatan konten asusila bertema inses, atau hubungan seksual antaranggota keluarga sedarah. Grup ini diketahui sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota, dan meskipun telah berganti nama menjadi “Suka Duka”, jejak digitalnya tetap memicu kecaman luas.

Grup ini menjadi perhatian publik setelah tangkapan layar berisi konten seksual menyimpang tersebar di berbagai platform sosial, seperti Twitter dan Instagram. Konten-konten tersebut menampilkan ketertarikan seksual terhadap anak dan anggota keluarga sendiri, dan diduga melibatkan foto anak-anak yang dibagikan tanpa sensor.

Sejauh ini, belum diketahui secara pasti siapa pengelola atau inisiator grup tersebut. Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Kasubdit Penmas AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas pelaku utama dan para anggota aktif di dalamnya.

Grup ini mulai menjadi bahan perbincangan hangat sejak sepekan terakhir, dengan lonjakan pencarian di internet yang mencapai lebih dari 3.000 dalam waktu singkat. Reaksi publik semakin menguat usai berbagai tangkapan layar yang memperlihatkan aktivitas grup tersebut menyebar luas.

Platform yang digunakan adalah Facebook, yang berada di bawah naungan Meta. Grup tersebut bersifat tertutup, namun potongan kontennya berhasil dibocorkan ke publik, termasuk di forum diskusi dan kolom komentar media sosial.

Isu ini bukan hanya menyangkut pelanggaran norma sosial dan hukum, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak. Banyak unggahan dalam grup yang dinilai berpotensi sebagai bentuk eksploitasi anak, yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur oleh Paman Sendiri, FERADI WPI & LBH Brajamusti Kawal Proses Hukum di Pati

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir lebih dari 30 tautan serupa yang menampilkan konten senada. Kominfo juga menjalin kerja sama dengan pihak Meta untuk menutup akses grup tersebut secara permanen dan mencegah kemunculan ulang dalam bentuk lain.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan, termasuk pelacakan alamat IP dan identitas digital para pelaku. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang menyebarkan maupun memfasilitasi penyebaran konten asusila, apalagi yang melibatkan anak-anak.

Imbauan untuk Masyarakat

Publik diimbau untuk tidak menyebarkan kembali konten bermuatan serupa, dan diminta untuk segera melaporkan jika menemukan grup atau akun media sosial dengan konten yang melanggar hukum ke pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan Kominfo.

Baca juga: Fantasi Sedarah di Media Sosial: Pemerintah dan Publik Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Baca juga: Waspada Fenomena Grup Menyimpang di Media Sosial, Pemerhati Anak: Ini Ancaman Serius bagi Generasi dan Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *