Polda Metro Jaya Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Banser

banner 468x60

KawanJariNews.com – TANGERANG – Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada 21 September 2025. Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada 4 Februari 2026.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Status hukum Bahar bin Smith dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.

Dalam peristiwa tersebut, korban yang merupakan anggota Banser berinisial R dilaporkan mengalami kekerasan fisik saat menghadiri sebuah kegiatan. Korban disebut sempat mendekati Bahar bin Smith untuk bersalaman, namun kemudian dihadang oleh sejumlah orang yang berada di lokasi dan dibawa ke dalam sebuah ruangan, tempat terjadinya dugaan penganiayaan.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan, beberapa tersangka sebelumnya memberikan keterangan yang menguatkan dugaan keterlibatan Bahar bin Smith dalam tindakan kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith kembali menarik perhatian publik mengingat rekam jejak perkara hukum yang pernah menjeratnya di masa lalu. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan pembuktian hukum berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Lakukan Pemeriksaan Ulang Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang dijadwalkan pada awal Februari 2026 menjadi tahapan penting dalam mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum hingga perkara dinyatakan lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *