KPK Tetapkan Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penetapan tersangka diumumkan KPK setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian yang berlangsung pada periode dua ribu dua puluh dua hingga dua ribu dua puluh enam. Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari pejabat pusat hingga pelaksana teknis yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

Menurut keterangan KPK, modus yang diduga digunakan adalah mempersulit atau menahan proses pengurusan izin tinggal hingga pemohon atau perantara bersedia memberikan sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Dugaan pungutan tersebut disebut terjadi dalam berbagai tahapan pengurusan izin tinggal, baik pada tingkat kantor wilayah maupun tingkat pusat.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara terorganisasi dengan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan persetujuan dokumen keimigrasian. Dari hasil penyidikan awal, KPK menyebut total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pungutan terhadap pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan melalui berbagai mekanisme pembayaran.

KPK juga mengungkap adanya dugaan pembagian dana secara rutin kepada sejumlah pihak yang terlibat. Dalam konferensi pers, Setyo Budiyanto menyebut Silmy Karim diduga menerima aliran dana sekitar Rp100 juta setiap pekan ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Dugaan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang didalami penyidik.

Baca Juga  GWI Layangkan Aduan Dugaan Pelanggaran Kendaraan Dinas ke Bupati dan Kejari Situbondo

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan indikasi penggunaan puluhan rekening yang diduga dipakai untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan. Penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri aliran dana tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima manfaat serta kemungkinan adanya upaya penyamaran hasil tindak pidana.

KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya pengalihan aset setelah proses penyelidikan mulai berjalan. Beberapa aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah disita penyidik, termasuk kendaraan, logam mulia, dokumen keuangan, serta aset lainnya yang masih dalam proses penelusuran. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan perusahaan tertentu sebagai sarana untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan layanan keimigrasian yang menyangkut warga negara asing di Indonesia. Selain aspek pidana, perkara tersebut juga memunculkan evaluasi terhadap pengawasan internal, sistem pelayanan digital, serta mekanisme pengendalian risiko korupsi dalam pelayanan publik. Dugaan terjadinya pungutan di luar ketentuan resmi menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap proses administrasi yang telah terdigitalisasi.

Hingga berita ini ditulis, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran dana, serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum yang sama dan proses penanganan perkara dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *