Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI Dampingi Aduan Dugaan Tindak Pidana di Polsek Mranggen Demak

banner 468x60

KawanJariNews.com – DEMAK, 23 Mei 2026 — Tim kuasa hukum dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA & REKAN bersama Organisasi Advokat FERADI WPI mendampingi seorang klien berinisial “BLG” dalam penyampaian aduan dugaan tindak pidana di Polsek Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026).

Pendampingan dilakukan langsung di Mapolsek Mranggen yang beralamat di Jalan Raya Mranggen No. 40, Peribalan, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Umum Advokat FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama jajaran tim hukum dan pengurus DPP FERADI WPI.

Turut hadir mendampingi proses aduan antara lain Kadiv DPP FERADI WPI Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, aduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga memenuhi unsur Pasal 411 KUHP Nasional. Selain itu, laporan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim hukum menyatakan bahwa penyampaian aduan dilakukan dengan melampirkan sejumlah dokumen dan alat bukti awal untuk dipelajari lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Aduan sudah kami berkas beserta alat bukti awal dan diterima di Bagian Sium serta kami juga telah menerima tanda terima. Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat penerimaan aduan kami oleh Polsek Mranggen,” ujar David Agus Winoto kepada awak media.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak klien dalam mencari keadilan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Sukindar Bersama Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI Pasang MMT di Obyek Tanah Milik Keluarga Sanusi di Kendal

Ketua Umum Advokat FERADI WPI, Donny Andretti, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan pendalaman perkara.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan ini merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum,” ujar Donny Andretti.

Menurut keterangan kuasa hukum, secara hukum, Pasal 411 KUHP Nasional mengatur mengenai tindak pidana perzinahan berdasarkan delik aduan. Sementara itu, Undang-Undang Pornografi dan UU ITE memiliki ketentuan terkait distribusi maupun penyebaran konten yang diduga melanggar norma hukum melalui media elektronik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih dalam tahap menerima dan mempelajari aduan beserta alat bukti awal yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *