KawanJariNews.com – KENDAL, Jawa Tengah — Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, bersama tim kuasa hukum, paralegal, serta perwakilan Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), melakukan pemasangan media luar ruang berupa MMT di atas obyek tanah milik keluarga Sanusi bin Jaman di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan hukum untuk memperoleh kepastian kepemilikan atas tanah yang disengketakan.
Kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi obyek tanah, yakni di Kelurahan Jambearum dan Kelurahan Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Tim kuasa hukum mendampingi langsung Bapak Sanusi beserta keluarga selaku ahli waris, menyusul adanya dugaan penerbitan sertifikat serta gangguan dari pihak lain yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.
Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa organisasinya terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum, khususnya di bidang pertanahan. Ia menegaskan bahwa meningkatnya konflik agraria memerlukan penanganan yang terstruktur, baik melalui jalur hukum maupun penyelesaian secara musyawarah.
“GJL GAMAT-RI berkomitmen membantu masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan hukum dan dialog. Kami siap bersinergi dengan pemerintah untuk mendorong penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan,” ujar Riyanta.
Menindaklanjuti laporan dari Sanusi, yang saat ini berdomisili di wilayah Brangsong, Sukindar bersama tim FERADI WPI mendatangi langsung lokasi tanah warisan tersebut. Dalam pertemuan di lapangan, keluarga menyampaikan bahwa salah satu MMT yang sebelumnya dipasang di rumah yang berdiri di atas tanah tersebut dilaporkan hilang.
Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan langkah pendampingan hukum secara terukur dan berjenjang. Ia menyebutkan bahwa koordinasi lintas instansi akan dilakukan guna memperoleh kejelasan status hukum obyek tanah.
“Kami akan berupaya membantu melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mendorong proses mediasi dan koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, BPN, pemerintah daerah, hingga unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, agar dicapai penyelesaian yang terbaik,” ujar Sukindar.
Dalam penanganan perkara ini, GJL GAMAT-RI bekerja sama dengan tim FERADI WPI Advokat dan Paralegal Indonesia untuk memastikan hak-hak ahli waris tetap terlindungi. Sukindar juga menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi berbadan hukum dan seluruh langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak keluarga Sanusi berharap proses pendampingan hukum ini dapat memberikan kepastian dan keadilan atas tanah warisan yang berada di Kelurahan Jambearum dan Kelurahan Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila diperlukan.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera menemukan penyelesaian yang adil, sehingga hak kami sebagai ahli waris dapat kembali terlindungi,” ujar Sanusi menutup pernyataannya.










