Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Jambret HP Anak di Rempoa

banner 468x60

KawanJariNews.com – TANGERANG SELATAN – Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku kasus penjambretan telepon genggam terhadap seorang anak di kawasan Jalan Pahlawan, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 20 Mei 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aksi kejahatan yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa penjambretan terjadi saat korban tengah merekam video bus pariwisata di pinggir jalan menggunakan telepon genggamnya. Saat korban lengah, pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan atribut ojek daring mendekati korban lalu merampas ponsel yang sedang dipegang sebelum melarikan diri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Tim Pemburu Begal kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang diduga digunakan dalam berbagai aksi kejahatan oleh kelompok tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penindakan dilakukan sesuai standar operasional dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP juncto Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata api. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban masih berusia anak-anak dan aksi kejahatan terjadi di ruang publik yang ramai dilalui kendaraan umum. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan jalanan, terutama saat menggunakan perangkat elektronik di tempat terbuka.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Hotman Paris Bela Nadiem, MAKI Tekankan Audit Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *