Ahli Forensik Ungkap Dugaan Penyebab Kematian Korban dalam Sidang Kasus Pembunuhan di Banjarmasin

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dengan terdakwa M Seili di Pengadilan Negeri Banjarmasin menghadirkan saksi ahli forensik yang memaparkan hasil visum dan autopsi. Dalam keterangannya, ahli menyebut korban diduga meninggal akibat mati lemas akibat tekanan pada bagian leher.

Sidang yang digelar pada Selasa (21/4/2026) tersebut menghadirkan saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, dr. Mia, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban.

Dalam pemaparannya, dr. Mia menjelaskan bahwa jenazah korban pertama kali diterima oleh pihak rumah sakit pada 24 Desember sekitar pukul 10.00 WITA dalam kondisi tanpa identitas. Berdasarkan hasil pemeriksaan kaku mayat, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 14 jam sebelum ditemukan, atau sekitar pukul 20.00 WITA pada malam sebelumnya.

Lebih lanjut, hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban. Selain itu, ahli juga mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi sebelum maupun setelah kematian, berdasarkan temuan forensik yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Terkait penyebab kematian, dr. Mia menyampaikan bahwa korban diduga meninggal akibat asfiksia atau mati lemas yang dipicu oleh tekanan pada bagian leher. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya kerusakan atau patah pada struktur tulang penyangga leher saat autopsi dilakukan.

Keterangan saksi ahli ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap kronologi dan penyebab kematian korban dalam perkara tersebut.

Keterangan ahli forensik memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam mengungkap penyebab kematian secara ilmiah. Temuan tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan di persidangan.

Baca Juga  Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik sebagai Hakim Konstitusi, Gantikan Anwar Usman

Kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat melibatkan dugaan tindak pidana serius terhadap seorang mahasiswi. Proses persidangan yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dalam waktu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Majelis hakim akan terus mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan guna memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *