Telkomsel dan Operator Telekomunikasi Sampaikan Penjelasan Soal Kuota Internet dalam Sidang MK

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Telkomsel bersama sejumlah operator telekomunikasi dan lembaga terkait menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (16/4/2026), terkait isu kuota internet yang kerap disebut “hangus” oleh masyarakat.

Dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, sejumlah pihak terkait hadir memberikan keterangan, di antaranya Telkomsel, Indosat, XL Axiata, PLN, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Perkara ini menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi.

Perwakilan Telkomsel, Vice President SIMPATI Product Marketing Adhi Putranto, menyampaikan bahwa istilah “kuota hangus” yang berkembang di masyarakat dinilai tidak tepat secara terminologi.

“Terminologi paket/kuota hangus ataupun penghapusan kuota secara sepihak yang saat ini beredar di masyarakat menurut hemat kami tidak tepat,” ujar Adhi dalam persidangan di ruang sidang pleno MK.

Ia menjelaskan bahwa yang diberikan kepada pelanggan bukanlah kepemilikan data dalam arti kebendaan, melainkan hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan batas volume dan jangka waktu tertentu sesuai paket yang dipilih pelanggan.

Menurut Telkomsel, berakhirnya kuota merupakan konsekuensi dari selesainya hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, bukan bentuk pengambilan hak secara sepihak. Selain itu, sisa kuota yang tidak digunakan disebut tidak dapat disimpan, dialihkan, maupun diperjualbelikan kembali karena kapasitas jaringan bersifat tidak dapat disimpan (non-storable).

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh perwakilan Indosat, Nicholas Yulius Munandar, yang menerangkan bahwa layanan internet seluler bergantung pada berbagai komponen teknis, seperti spektrum frekuensi, Base Transceiver Station (BTS), jaringan akses radio, hingga pusat data dan sistem pengelolaan jaringan.

Seluruh elemen tersebut, menurutnya, memerlukan investasi besar serta pengelolaan yang terukur guna menjaga kualitas layanan dan ketersediaan akses bagi seluruh pelanggan.

Baca Juga  Bahlil Pastikan Pasokan Energi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Gunakan BBM dan LPG Secara Bijak

Sementara itu, perwakilan PLN, Dwi Yanti Lestari, menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik sepenuhnya diatur oleh pemerintah (fully regulated), dengan dua skema utama, yakni pascabayar dan prabayar (token).

Ia menyebutkan bahwa pada sistem listrik prabayar, pelanggan tetap dapat menggunakan sisa daya selama masih dalam sistem pelanggan aktif, yang menunjukkan adanya perbedaan mekanisme dengan layanan telekomunikasi.

Perkara ini diajukan oleh dua pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan sistem penghapusan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, khususnya jika tidak dimaknai bahwa sisa kuota harus tetap berlaku, dapat diakumulasi (rollover), atau dikembalikan dalam bentuk pulsa atau refund.

Sidang ini mencerminkan perdebatan antara aspek teknis-operasional industri telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen dalam era digital. Operator menekankan bahwa layanan internet merupakan akses terhadap jaringan, sementara pemohon menilai kuota yang telah dibayar merupakan hak yang seharusnya tetap dapat dimanfaatkan.

Isu ini menjadi relevan seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet sebagai kebutuhan dasar, termasuk untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan komunikasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya berpotensi memengaruhi kebijakan tarif, model layanan, serta mekanisme perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi masih melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan. Semua pihak diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif guna memastikan adanya kepastian hukum serta keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *