KawanJariNews.com – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, merespons keras kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam forum koordinasi lintas lembaga yang dihadiri unsur kepolisian, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta tokoh politik dan masyarakat sipil yang diselenggarakan pada Selasa (31/3/2026), Wayan menyebut aksi tersebut sebagai tindakan “primitif” dan “biadab”, sekaligus mendorong pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Pernyataan itu disampaikan I Wayan Sudirta saat memberikan pandangan dalam forum pembahasan perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan tindakan yang dinilainya mencederai rasa kemanusiaan dan harus ditangani secara serius.
“Itu anak manusia. Bagaimana kalau anak tentara yang disiram air keras? Biadab banget ini. Usaha kita tantangan kita. Karena kebiadaban itu kita harus menyisingkan lengan, berjuang habis-habisan,” ujar I Wayan Sudirta.
Dalam forum tersebut, Wayan juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dengan mendorong aparat kepolisian agar mengusut tuntas perkara. Ia menilai sikap kepala negara yang secara terbuka memberi penekanan terhadap penanganan kasus pidana seperti ini menjadi momentum penting yang harus direspons dengan kerja penegakan hukum yang maksimal.
Selain itu, ia turut menyoroti langkah kepolisian yang dinilai menunjukkan profesionalisme dalam penanganan awal perkara. Menurutnya, proses pengungkapan kasus perlu terus dijalankan secara proporsional, terbuka, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, terutama karena kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menyangkut perlindungan terhadap aktivis HAM.
Dalam paparannya, I Wayan Sudirta menyampaikan sedikitnya tiga poin penting yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian kasus tersebut. Pertama, ia mendorong agar konstruksi hukum perkara dipertimbangkan secara lebih serius, termasuk kemungkinan pengkategorian sebagai percobaan pembunuhan berencana, bukan semata-mata penganiayaan berat.
Menurutnya, penggunaan air keras sebagai alat serangan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan dugaan perencanaan yang patut ditelaah lebih mendalam. Ia menilai pendekatan penyidikan seharusnya dibangun dari dugaan tindak pidana dengan konstruksi paling berat terlebih dahulu, agar ruang pengungkapan terhadap aktor lain, termasuk pihak yang diduga berperan dalam perencanaan maupun pendanaan, tidak tertutup sejak awal.
Kedua, Wayan mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mendalami perkara tersebut. Menurut dia, pembentukan tim independen lintas unsur dinilai penting apabila perkara memiliki kompleksitas tinggi dan melibatkan berbagai institusi, terutama ketika terdapat dugaan keterlibatan aparat atau pihak lain yang belum sepenuhnya terungkap melalui mekanisme penyidikan biasa.
Dalam pandangannya, pembentukan TGPF tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga mencerminkan kemauan politik untuk memastikan seluruh fakta dapat dibuka secara utuh. Ia menilai keterlibatan unsur masyarakat sipil, tokoh independen, dan lembaga terkait dalam tim semacam itu dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengusutan.
Ketiga, I Wayan Sudirta menyoroti pentingnya penerapan mekanisme peradilan umum apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan adanya unsur sipil atau koneksitas antara pelaku militer dan sipil. Ia mengacu pada perlunya penegasan penerapan aturan hukum yang relevan agar perkara yang terjadi di ruang publik, melibatkan korban warga sipil, dan memiliki dimensi kepentingan umum dapat ditangani secara terbuka serta akuntabel.
Menurut dia, isu utama dalam perkara semacam ini bukan hanya soal siapa pelaku lapangan, tetapi juga bagaimana sistem hukum memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diperiksa dalam forum peradilan yang tepat. Ia juga menyinggung perlunya penguatan regulasi agar mekanisme koneksitas antara unsur militer dan sipil dapat berjalan lebih efektif dalam praktik.
Dalam pernyataannya, Wayan juga memberi perhatian khusus terhadap kemungkinan adanya aktor intelektual dan aliran pendanaan di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Ia menilai tindak pidana yang diduga terorganisasi seperti ini tidak berhenti pada pelaku eksekutor di lapangan, melainkan berpotensi melibatkan pihak lain yang merencanakan, memerintahkan, atau membiayai operasi.
Karena itu, ia mengingatkan agar proses penyidikan tidak berhenti pada simpulan prematur, termasuk terkait pernyataan bahwa belum ada keterlibatan unsur sipil. Menurutnya, selama pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih berlangsung, seluruh kemungkinan harus tetap dibuka agar pengungkapan perkara berjalan komprehensif.
Pandangan tersebut muncul di tengah perbedaan temuan antara keterangan resmi aparat penegak hukum dan hasil investigasi independen yang berkembang di ruang publik. Sebelumnya, kepolisian melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan belum menemukan keterlibatan pihak sipil hingga tahap pelimpahan penanganan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Sementara itu, dari sisi masyarakat sipil, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan lebih banyak pihak dalam rangkaian peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, termasuk kemungkinan unsur sipil. Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang terus mendapat perhatian dalam forum-forum pembahasan kasus.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah korban menyelesaikan kegiatan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam perkembangan sebelumnya, penanganan perkara memasuki babak baru setelah muncul dugaan keterlibatan unsur militer, dengan empat prajurit yang telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Selain aspek pengungkapan pelaku, kasus ini juga dinilai memiliki dampak lebih luas terhadap isu perlindungan aktivis HAM, keamanan ruang sipil, dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Pernyataan I Wayan Sudirta yang menekankan aspek moral, hukum, dan kelembagaan memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak hanya dilihat dari sisi pidana semata, tetapi juga sebagai ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi warga sipil dan menjamin keadilan yang setara.
Dalam konteks tersebut, dorongan untuk memperluas konstruksi hukum, membuka kemungkinan pembentukan TGPF, serta menelusuri aktor intelektual dan pendanaan menjadi bagian dari tekanan politik dan moral agar proses pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Di saat yang sama, penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti tetap menjadi syarat utama agar seluruh perkembangan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga kini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih terus menjadi sorotan publik. Pernyataan I Wayan Sudirta dalam forum lintas lembaga tersebut menambah tekanan agar aparat penegak hukum dan seluruh institusi terkait mengusut perkara secara tuntas, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pengungkapan sebagian pelaku.
Dengan perhatian publik yang terus meningkat, perkembangan selanjutnya diperkirakan akan sangat ditentukan oleh hasil penyidikan lanjutan, keterbukaan antar-lembaga, serta kemampuan aparat dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan di balik layar.
















