Belum Ada Tersangka, KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Berlanjut

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 18 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Ketua KPK, Setio Budianto, menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah proses telaah barang bukti dan pemeriksaan selesai.

KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta sejumlah biro perjalanan haji. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

Kasus ini terkait dengan pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang melibatkan Kementerian Agama dan berbagai biro perjalanan haji, baik skala kecil maupun besar. Fokus utama penyidikan adalah dugaan pergeseran kuota haji reguler dan khusus yang dilakukan di tingkat pusat serta mekanisme distribusinya melalui asosiasi penyelenggara haji.

KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Selain itu, terdapat banyak biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah, yang terbagi menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.

Menurut temuan awal KPK, terjadi pergeseran kuota dari semula 92% haji reguler dan 8% haji khusus menjadi 50:50. Pergeseran ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan aliran dana dari biro perjalanan haji kepada pihak tertentu di Kementerian Agama. Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menjelaskan bahwa modus ini menyerupai praktik korupsi pengadaan, di mana kuota yang dikuasai negara dijual kembali oleh biro perjalanan haji dengan harga tinggi.

Baca Juga  YLBHI Desak Evaluasi Penempatan Brimob Usai Kematian Pelajar di Tual Provinsi Maluku

Zaenur Rohman menambahkan serta memberikan saran agar KPK juga menindak tegas berbagai pihak yang di duga mencoba merintagi proses penyidikan serta berpotensi melakukan penghilangan barang bukti, “KPK tidak perlu ragu-ragu, tetapi langsung saja terapakn Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang telah melakukan upaya penghilangan barang bukti, maka itu harus ditetapkan sebagai tersangka, bahkan di KUHP juga diatur terkait printanagn penyidikan atau penghilanagn barang bukti, setelah proses ini diterapkan maka harapannya mampu menyampaikan pesan terhadap pihak-pihak lain agar tidak berupaya merintangi penyidikan maupun mencoba untuk menghilangkan barang bukti” ujar Zaenur

Penyidik KPK menghadapi dugaan upaya penghilangan barang bukti di salah satu kantor biro perjalanan haji. KPK mempertimbangkan penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang obstruction of justice bagi pihak yang terbukti menghalangi penyidikan. 

Korupsi kuota haji menimbulkan kerugian besar bagi calon jemaah, terutama mereka yang sudah menunggu antrean bertahun-tahun. Pergeseran kuota membuat keberangkatan tertunda, biaya meningkat, dan calon jemaah harus menanggung beban tambahan berupa fee dari biro perjalanan. Praktik ini mencederai prinsip keadilan, transparansi, serta integritas penyelenggaraan ibadah haji.

KPK menegaskan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat berdasarkan bukti yang ada. Selain penindakan, KPK juga tengah melakukan kajian sistem penyelenggaraan haji untuk mencegah praktik serupa terulang. Reformasi tata kelola di Kementerian Agama dinilai mendesak, mengingat kasus serupa pernah menjerat pejabat tinggi di kementerian tersebut. 

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola ibadah haji di Indonesia. Pergeseran kuota dan praktik jual beli kuota diduga melibatkan pejabat negara serta biro perjalanan. Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini. “Dapat dipastikan dari berbagai barang bukti yang sudah terkumpul, tentu nanti KPK akan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab dan siapa yang harus menjadi tersangka dalam kasus ini, kami juga akan mempertimbangkan untuk menjerat pihak yang menghalangi penyidikan. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar penegakan hukum berjalan maksimal dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi” Pugkas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga  Investigasi Independen Ungkap Dugaan 16 Pelaku dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andri Yunus

Baca juga: Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Jadi Sorotan: DPR dan Akademisi Bedah Dampak Fiskal dan Ekonomi

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Suap Proyek DJKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *