YLBHI Desak Evaluasi Penempatan Brimob Usai Kematian Pelajar di Tual Provinsi Maluku

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Seorang pelajar meninggal dunia di Kota Tual, Provinsi Maluku, Kamis (19/2/2026), diduga akibat tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri. Peristiwa tersebut memicu desakan evaluasi institusional dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Insiden terjadi ketika korban yang masih berstatus pelajar berboncengan sepeda motor bersama kakaknya di wilayah Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban diduga terkena benda saat terjadi tindakan aparat di lapangan hingga terjatuh dan mengalami luka serius. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang diduga terlibat. Proses penanganan perkara saat ini masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan peristiwa tersebut perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan penempatan Brimob dalam tugas pengamanan masyarakat sipil.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap penempatan Brimob dalam tugas-tugas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Brimob dibentuk untuk menghadapi situasi berisiko tinggi seperti terorisme dan kerusuhan, bukan untuk patroli rutin atau pengawasan terhadap warga sipil,” ujar Isnur dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum ditemukan unsur pidana terhadap anak, maka aparat penegak hukum harus menerapkan ketentuan yang relevan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jika unsur pidana terhadap anak terpenuhi, maka penegakan hukum harus mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses hukum harus transparan dan akuntabel agar publik dapat mengawasi secara terbuka,” katanya.

YLBHI juga mendorong evaluasi terhadap sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan anggota kepolisian guna memperkuat pendekatan humanis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga  Polisi Ajukan Permintaan Visum atas Korban Pembacokan Advokat Ade Rojali ke RS Efarina Etaham

“Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan anggota kepolisian agar pendekatan yang dikedepankan adalah perlindungan dan pelayanan, bukan kekerasan,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan perhatian luas di masyarakat, khususnya terkait perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan dalam situasi penegakan hukum. Sejumlah pihak menilai transparansi proses hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain proses pidana terhadap terduga pelaku, pendampingan hukum dan dukungan psikososial bagi keluarga korban dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. YLBHI menyatakan akan berkoordinasi dengan jaringan bantuan hukum di wilayah Maluku untuk memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.

YLBHI menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga perlu diikuti evaluasi kebijakan agar peristiwa serupa tidak terulang. Sementara itu, kepolisian menyatakan komitmennya untuk memproses perkara secara profesional dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *