Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Aktivis Desak Menteri Imipas Evaluasi Dirjen Pemasyarakatan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan lebih dari 10 kamar atau bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari aktivis Buddhis nasional Ravindra. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi tersebut, termasuk mengevaluasi posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan apabila nantinya terbukti terdapat kegagalan pengawasan.

Berdasarkan temuan Ombudsman RI yang menjadi sorotan, terdapat lebih dari 10 kamar atau bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang dilengkapi berbagai fasilitas menyerupai hunian mewah.

Fasilitas yang disebut ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta peralatan memasak. Fasilitas tersebut dinilai memiliki standar yang menyerupai apartemen.

Di area tersebut juga ditemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan.

Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola, pengawasan, serta kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Ravindra meminta agar keberadaan fasilitas tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui dasar penggunaan, pihak yang menggunakan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dan pengelolaannya.

“Kalau di dalam lapas ada hunian dengan fasilitas seperti apartemen, tentu harus ada penjelasan yang terang. Siapa yang menggunakan, atas dasar apa fasilitas itu tersedia, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya,” ujar Ravindra.

Menurut Ravindra, lembaga pemasyarakatan seharusnya menerapkan standar dan aturan yang sama kepada seluruh warga binaan.

Ia menilai perlu ada penjelasan apabila terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas berbeda atau lebih lengkap dibandingkan warga binaan lainnya.

“Jangan sampai ada warga binaan yang mendapatkan fasilitas eksklusif sementara yang lainnya menjalani kehidupan dengan standar yang jauh berbeda. Ini menyangkut keadilan dan integritas sistem pemasyarakatan,” katanya.

Baca Juga  Tindak Lanjut Aduan PROPAM M. Arifin Waketum FERADI WPI, AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Dijadwalkan Jalani Sidang Disiplin 26 Mei 2026

Ravindra meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya memeriksa keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang mengetahui, mengizinkan, atau memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan penggunaannya.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah keberadaan fasilitas tersebut berkaitan dengan persoalan pengawasan maupun tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.

Ravindra juga meminta agar terdapat pertanggungjawaban apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pembiaran atau kegagalan pengawasan secara struktural.

“Kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya pembiaran atau kegagalan pengawasan secara struktural, maka harus ada pertanggungjawaban sampai ke level pimpinan,” tegasnya.

Ia kemudian meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan berani mengevaluasi posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegagalan pengawasan dan pembinaan secara sistemik.

“Kalau memang terbukti ada kegagalan dalam pengawasan dan pembinaan secara sistemik, saya meminta Menteri Imipas tidak ragu untuk mencopot Dirjen Pemasyarakatan. Reformasi pemasyarakatan harus dimulai dari pembenahan tata kelola dan ketegasan terhadap fasilitas eksklusif di dalam lapas,” pungkas Ravindra.

Ravindra disebut selaku Ketua Umum Indonesia-India Youth Forum.

Keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan karena berkaitan dengan aspek tata kelola dan pengawasan terhadap warga binaan.

Menurut Ravindra, apabila keberadaan fasilitas tersebut terbukti memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan tertentu, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang. Pemeriksaan juga dinilai diperlukan untuk mengetahui dasar keberadaan fasilitas serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaannya.

Namun demikian, setiap dugaan mengenai adanya perlakuan khusus maupun kegagalan pengawasan tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Karena itu, penilaian mengenai adanya pelanggaran atau tanggung jawab pihak tertentu perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi.

Baca Juga  Mendagri Segera Umumkan Kebijakan WFH ASN Pemda Satu Hari per Pekan

Temuan Ombudsman RI terkait keberadaan lebih dari 10 kamar atau bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian Ravindra. Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan fasilitas tersebut dan mengevaluasi jajaran yang bertanggung jawab apabila terbukti terdapat kegagalan pengawasan.

Desakan evaluasi hingga tingkat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut merupakan pernyataan dan sikap yang disampaikan Ravindra. Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk pertanggungjawaban terhadap pihak tertentu tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses resmi yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *