Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Masuki Agenda Pembacaan Gugatan

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL — Perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal memasuki agenda pembacaan gugatan pada Kamis, 24 September 2026. Agenda tersebut berlangsung setelah proses mediasi yang difasilitasi hakim mediator pada persidangan sebelumnya dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Penggugat, Rubiyati, didampingi tim kuasa hukum dari DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm.

Perkara tersebut sebelumnya telah menjalani persidangan perdana pada Kamis, 10 September 2026, dengan agenda mediasi dan pemanggilan para pihak. Majelis hakim kemudian menetapkan pelaksanaan mediasi lanjutan pada 17 September 2026.

Mediasi lanjutan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB dan difasilitasi oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Penggugat, proses mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Pada Kamis, 24 September 2026, persidangan berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat. Tahapan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara perdata sebelum memasuki agenda jawaban dari pihak Tergugat dan tahapan pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.

Persidangan perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Aninasa Novianti, S.H. selaku Ketua Majelis, serta Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. sebagai Hakim Anggota.

Sementara itu, Mariska, S.H. tercatat sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut.

Penggugat Rubiyati didampingi tim kuasa hukum dari DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm. Tim tersebut terdiri atas:

  1. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua Umum DPP FERADI WPI;
  2. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI/Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang;
  3. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
  4. Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
  5. Subagyo, S.H., PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
  6. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
  7. Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.;
  8. Najwa Amalia Khairani, S.H., C.PFW.;
  9. Agus Susilo, S.H., C.PFW.;
  10. Arno Samudra, S.H.
Baca Juga  DPP FERADI WPI Kawal Sidang Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg, Sidang Ditunda hingga 13 Agustus 2026

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., mengatakan tim hukum menghormati proses mediasi yang telah ditempuh sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Menurut Sukindar, pihaknya telah berupaya menawarkan penyelesaian yang dapat diterima para pihak, namun proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.” katanya

Sementara itu, Markus Wijaya, S.H., menyatakan tim hukum akan tetap memperjuangkan kepentingan hukum kliennya melalui mekanisme persidangan.

“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan.” tuturnya

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., mengatakan tim hukum telah mempersiapkan alat bukti dan saksi untuk menghadapi tahapan pemeriksaan perkara.

“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap.” ujarnya

Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa kesepakatan, perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Setelah pembacaan gugatan, proses persidangan akan mengikuti tahapan hukum acara perdata, termasuk penyampaian jawaban, replik dan duplik apabila dijadwalkan, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga putusan majelis hakim.

Adapun substansi gugatan, dalil-dalil para pihak, serta alat bukti yang akan diajukan masih akan diperiksa dalam rangkaian persidangan. Karena perkara masih berjalan, seluruh dalil yang disampaikan masing-masing pihak merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan.

Tim kuasa hukum Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mengawal kepentingan hukum Rubiyati hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Warga Diduga Dipakai Tampung Dana

KawanJariNews.com akan mengikuti perkembangan perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl berdasarkan fakta persidangan dan informasi yang dapat diverifikasi, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan dan hak jawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *