kawanjarinews.com – Aceh Tamiang, 13 Mei 2025 — Upaya penyelesaian perkara secara damai kembali mendapat sorotan setelah kuasa hukum berinisial ABS, yang diwakili oleh Advokat G. Limbong dari FERADI WPI menyampaikan permohonan resmi untuk menempuh restorative justice kepada jajaran Polsek Karang Baru, Aceh Tamiang.
Pertemuan berlangsung secara tertutup di Mapolsek Karang Baru pada Senin (13/5), dihadiri langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Karang Baru, Aipda Tri Budi M., S.H., serta beberapa rekan media. Dalam diskusi tersebut, G. Limbong menyampaikan bahwa niat penyelesaian damai ini merupakan bentuk iktikad baik dari kliennya, dan agar seluruh proses berlangsung dengan menjunjung tinggi asas musyawarah serta menjaga martabat semua pihak.
“Kami ingin menyelesaikan perkara ini secara damai, tanpa menyudutkan siapa pun. Hal ini sesuai semangat keputusan bersama antara Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kominfo dalam mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice,” ujar G. Limbong usai pertemuan.
Polsek Tanggapi Positif, Akan Libatkan Semua Pihak Terkait
Menanggapi usulan dari pihak kuasa hukum, Aipda Tri Budi menyatakan bahwa permohonan tersebut akan segera disampaikan kepada Kapolsek Karang Baru IPTU Charlie Yudha Virajati, S.Tr.K. untuk ditindaklanjuti. Pihaknya menyatakan komitmen untuk memfasilitasi mediasi antara para pihak, termasuk perwakilan dari PTPN yang turut berkepentingan dalam perkara ini.
“Kami menyambut baik inisiatif kuasa hukum. Pendekatan restorative justice merupakan bagian dari transformasi Polri yang Presisi, mengedepankan penyelesaian sukarela dengan prinsip keadilan yang humanis,” ujar Aipda Tri Budi.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang mediasi tetap kondusif dan meminta media untuk bersikap proporsional dalam menyampaikan informasi agar tidak mencederai proses hukum yang masih berjalan.
FERADI WPI Komit Kawal Proses Hukum dengan Tim Advokat dan Media
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., menyampaikan dukungan penuh terhadap jalur damai yang diupayakan. Ia memastikan pihaknya akan mengawal proses ini secara profesional, baik dari sisi hukum maupun pemberitaan.
“Kami akan mengerahkan Tim Lawyer serta Tim Wartawan untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan berkeadilan bagi korban,” tegasnya.
Sebagai tokoh yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Kawanjarinews.com, Ketua Umum KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), dan pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Donny Andretti mengajak seluruh elemen yang terlibat untuk menempatkan penyelesaian perkara ini sebagai contoh penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai perdamaian.
Proses restorative justice akan dijadwalkan dalam waktu dekat oleh Polsek Karang Baru dengan melibatkan para pihak secara langsung. Tahapan ini akan melibatkan dialog terbuka yang diawasi secara netral dan profesional untuk mencari kesepakatan damai, tanpa tekanan dan dengan prinsip keadilan restoratif.
Baca juga: Paralegal Diangkat Jadi Ujung Tombak Akses Keadilan dalam Buku Baru Karya Mahesa Dhio Syahputra










