Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm Dampingi Syukur Terkait Pembiayaan FIF Pamularsih Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Tim Hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm melakukan pendampingan terhadap Syukur terkait persoalan pembiayaan pada FIF Pamularsih Semarang. Dalam proses awal pendampingan, tim hukum melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Management HRD FIF Pamularsih, Guntur, yang mengarahkan agar pembahasan dan penyelesaian lebih lanjut dilakukan di Kantor Pusat FIF di Jalan Supriyadi, Semarang.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan pembiayaan yang dialami Syukur sekaligus membuka ruang komunikasi antara pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan. Berdasarkan keterangan Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, langkah selanjutnya akan dilakukan melalui audiensi dan klarifikasi dengan pihak terkait di Kantor Pusat FIF Jalan Supriyadi, Semarang.

Dalam menindaklanjuti arahan dari pihak Management HRD FIF Pamularsih, Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm menyatakan akan mempersiapkan dokumen pembiayaan serta kronologi persoalan yang berkaitan dengan Syukur.

Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan dalam pertemuan untuk memperjelas duduk persoalan, mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diklarifikasi, serta membahas kemungkinan penyelesaian antara konsumen dan pihak perusahaan pembiayaan.

Pendampingan hukum dalam perkara tersebut dilakukan oleh:

  1. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang;
  2. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
  3. Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.;
  4. Najwa Amalia Khairani, S.H., PFW.

Sukindar mengatakan pihaknya mengapresiasi respons awal dari Management HRD FIF Pamularsih yang telah menerima komunikasi dari Tim Hukum dan mengarahkan pembahasan lebih lanjut ke kantor pusat.

“Kami mengapresiasi respons dari Management HRD FIF Pamularsih Bapak Guntur yang sudah merespons dengan baik dan mengarahkan penyelesaian ke Kantor Pusat FIF Jalan Supriyadi Semarang. Ini langkah positif. Kami akan segera datang untuk melakukan audiensi dan mediasi secara profesional.” Katanya

Baca Juga  PPATK Siap Blokir E-Wallet Terlibat Judi Online, Masyarakat Minta Kebijakan Tepat Sasaran

Menurut Sukindar, pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan dari sisi klien sekaligus memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, Eko Affandy menyampaikan bahwa Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm akan mengupayakan penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi dengan pihak terkait.

“Tujuan kami adalah mencari solusi win-win solution sesuai regulasi OJK tentang perlindungan konsumen. Kami berharap Kantor Pusat FIF Jalan Supriyadi bisa memberikan kejelasan dan kebijakan yang adil bagi klien kami Bapak Syukur.” ujarnya

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan harapan dari Tim Hukum yang mendampingi Syukur. Adapun substansi persoalan pembiayaan, posisi masing-masing pihak, serta penyelesaian yang dapat ditempuh masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses klarifikasi dan pertemuan dengan pihak perusahaan.

Tim hukum saat ini menyatakan sedang menyiapkan dokumen pembiayaan dan kronologi lengkap untuk dibawa dalam pertemuan di Kantor Pusat FIF Jalan Supriyadi, Semarang.

Persoalan yang berkaitan dengan pembiayaan konsumen pada dasarnya melibatkan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan perjanjian pembiayaan serta ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, penyelesaian perkara perlu dilakukan dengan melihat dokumen perjanjian, riwayat pembayaran, komunikasi para pihak, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Hingga tahap ini, informasi yang tersedia baru mencakup pendampingan hukum terhadap Syukur, komunikasi dengan Management HRD FIF Pamularsih, serta arahan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut di Kantor Pusat FIF Jalan Supriyadi, Semarang.

Belum terdapat hasil akhir dari proses audiensi maupun mediasi tersebut karena pertemuan lanjutan masih akan dilakukan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bentuk penyelesaian atau kebijakan yang nantinya akan diberikan oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Tim Hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm menyatakan akan mendampingi Syukur dalam proses klarifikasi dan komunikasi dengan pihak FIF. Tim hukum berharap persoalan pembiayaan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui pembahasan yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum serta regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Korupsi Laptop Chromebook di PN Jakarta Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *