kawanjarinews.com – Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Keppres tersebut akan menjadi tonggak resmi perpindahan pusat pemerintahan, namun hingga kini belum ditandatangani.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menjelaskan bahwa kelengkapan sarana dan prasarana menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum Keppres tersebut diterbitkan. Pemerintah menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur untuk mendukung seluruh fungsi pemerintahan, eksekutif, legislatif, hingga yudikatif agar proses pemindahan berjalan efektif.
“Targetnya, seluruh infrastruktur dasar dan pendukung harus rampung dalam tiga tahun ke depan,” ungkap Pratikno dalam keterangan resminya.
Masukan dan Usulan Tambahan Terkait IKN
Pemerintah juga membuka ruang terhadap berbagai masukan publik, seperti usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut berkantor di IKN. Namun demikian, fokus utama pemerintah saat ini tetap pada percepatan pembangunan infrastruktur sebagai fondasi awal IKN.
Nasdem Desak Penandatanganan Keppres
Sementara itu, Partai Nasdem mendorong agar Presiden segera menandatangani Keppres pemindahan kementerian dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Wakil Ketua Umum Nasdem, Saan Mustofa, menyatakan bahwa keberadaan ASN sangat penting untuk memastikan aktivitas pemerintahan dapat segera berlangsung di lokasi ibu kota baru.
Pemindahan ASN Belum Terealisasi Menyeluruh
Hingga saat ini, realisasi pemindahan ASN ke IKN masih terbatas. Baru ASN dari Otorita IKN yang telah mulai berkantor di wilayah Penajam Paser Utara. Pemindahan pegawai kementerian dan lembaga lainnya belum dilakukan karena menunggu kepastian hukum dan kesiapan fasilitas.
Pemindahan ibu kota ke IKN merupakan proyek strategis nasional yang menuntut persiapan matang. Pemerintah saat ini menetapkan bahwa Keppres pemindahan baru akan diteken jika kelengkapan infrastruktur telah memenuhi syarat. Di tengah berbagai masukan dan tekanan politik untuk segera memindahkan ASN, pemerintah tetap memprioritaskan kesiapan sarana sebagai dasar beroperasinya pemerintahan di IKN.
Baca juga: Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Turun, Namun Kemiskinan Perkotaan Justru Naik
Baca juga: Jokowi Tanggapi Isu Ijazah, Skripsi, dan KKN Saat Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM










