FORWATU Banten Tegaskan Tetap Kawal Proses Hukum, Klarifikasi Ketua DPRD Lebak Tak Ubah Rencana Aksi Damai

banner 468x60

KawanJariNews.com – LEBAK – Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten menegaskan tetap mengawal proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun. Sikap tersebut disampaikan menyusul klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, yang sebelumnya membantah keterlibatan maupun tuduhan memerintahkan tindakan kekerasan terhadap korban. FORWATU Banten menyatakan menghormati hak Ketua DPRD untuk memberikan klarifikasi, namun menegaskan bahwa pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Keterangan tersebut diperoleh Redaksi KawanJariNews.com melalui wawancara tertulis yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada Ketua FORWATU Banten, Arwan selak Presidium FORWATU Banten dan Agus selaku HUMAS FORWATU Banten, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang setelah Ketua DPRD Kabupaten Lebak menyampaikan klarifikasi kepada publik.

Ketua FORWATU Banten seakligus Presidium FORWATU, Arwan, menyampaikan bahwa organisasinya sejak awal mengawal perkara tersebut bukan untuk memihak salah satu pihak ataupun mendahului proses hukum, melainkan memastikan seluruh fakta dapat diungkap secara objektif dan hak-hak semua pihak terpenuhi secara adil.

“Pengawalan yang kami lakukan bukan untuk memihak atau mengadili sebelum proses hukum selesai, tetapi untuk menjamin kebenaran terungkap dan hak-hak semua pihak terpenuhi secara adil,” ujar Arwan dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.

Menurut Arwan, FORWATU Banten maupun ALARM LEBAK tidak pernah menyimpulkan secara sepihak bahwa Ketua DPRD Kabupaten Lebak terlibat ataupun sebaliknya menyatakan tidak terlibat. Seluruh dugaan yang berkembang, kata dia, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan pihaknya menolak anggapan bahwa sikap kritis FORWATU Banten merupakan bentuk tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, pengawalan dilakukan karena adanya keterangan korban, saksi, serta sejumlah informasi yang dinilai perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Kasasi Meringankan Hukuman: Advokat Donny Andretti Berhasil Kurangi Vonis M. Umar Bin Abu Tholib dari 10 Tahun Menjadi 5 Tahun 3 Bulan

“Kami tidak membenarkan kesimpulan yang menguatkan dugaan tanpa pembuktian, sekaligus tidak membiarkan adanya upaya menutupi fakta yang berkembang. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban, sedangkan yang tidak terbukti berhak dinyatakan bersih setelah proses hukum yang transparan,” tulis Arwan dalam naskah yang dikirimkan kepada redaksi.

Dalam keterangan yang disampikan kepada redaksi, Arwan juga menyoroti perkara tersebut dari perspektif kemanusiaan dan hukum. Ia menilai dugaan perampasan kemerdekaan seseorang maupun dugaan kekerasan fisik merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan melalui proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, sebagai negara hukum, seluruh proses pembuktian harus diserahkan kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun. FORWATU Banten juga merekomendasikan agar penyidik memproses perkara secara tuntas, cepat, transparan, serta bebas dari campur tangan pihak mana pun.

Sementara HUMAS FORWATU Banten, Agus, menyampaikan bahwa klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak tidak mengubah sikap organisasi maupun ALARM LEBAK terhadap rencana aksi damai yang telah diagendakan.

“Kami menghargai klarifikasi itu sebagai hak beliau. Namun pada prinsipnya kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Banten terkait penanganan hukumnya,” kata Agus dalam jawaban tertulis kepada Redaksi KawanJariNews.com melalui pesan WhatsApp.

Agus menegaskan, klarifikasi tersebut tidak memengaruhi rencana aksi damai yang akan dilaksanakan.

“Klarifikasi tersebut sama sekali tidak memengaruhi niatan kami untuk menggelar aksi massa pada Kamis mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, FORWATU Banten tetap berkomitmen mengawal proses penegakan hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Kami tetap berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum ini untuk memastikan ke depannya tidak ada lagi aksi main hakim sendiri oleh siapa pun karena negara kita adalah negara hukum,” katanya.

Baca Juga  Cucu Mpok Nori Tewas Diduga Dibunuh Mantan Suami Siri, Polisi Tangkap WNA Irak Saat Hendak Kabur ke Sumatera

Terkait tujuan aksi damai, Agus mengatakan salah satu aspirasi yang akan disampaikan adalah permintaan agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan sikap organisasi berdasarkan penilaian FORWATU Banten terhadap peristiwa yang terjadi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan organisasi dan tidak mengubah proses pembuktian yang saat ini masih berlangsung di Polda Banten.

Agus juga berharap penyidikan dapat segera diselesaikan secara profesional. “Kami berharap proses ini secepatnya diselesaikan agar publik menilai bahwa penegakan hukum di wilayah Polda Banten berpihak kepada yang benar,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Agus mengajak seluruh elemen untuk mengawal proses hukum secara tertib dan menghormati ketentuan yang berlaku.

“Mari kita bersama-sama mengawal prosesnya agar hasilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” katanya.

Perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten sebagaimana tercantum dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya diterima redaksi. Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum serta wajib menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lebak telah menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers dengan membantah keterlibatan maupun tuduhan memerintahkan tindakan kekerasan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun. Keterangan tersebut telah dimuat Redaksi KawanJariNews.com sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Redaksi juga tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat keterangan atau perkembangan baru yang perlu disampaikan kepada publik.

Baca Juga  Jaringan Begal Bersenjata Dibekuk Polisi, Aksi Terekam CCTV di Jalan Raden Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *