Tiga Tahun Menanti, Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Penyidikan dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

banner 468x60

KawanJariNews.com – DENPASAR — Setelah hampir tiga tahun sejak laporan masyarakat disampaikan pada Juli 2023, penanganan perkara di Polresta Denpasar kini memasuki tahap penyidikan. Perubahan status tersebut disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 31 Agustus 2026, setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menyatakan menemukan dugaan peristiwa pidana.

Perkara tersebut berawal dari Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 Juli 2023. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor R/LI/672/VII/2023/Satreskrim tertanggal 8 Juli 2023.

Berdasarkan perkembangan yang disampaikan penyidik, proses penanganan sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. Setelah melalui serangkaian proses dan gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan karena menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Peningkatan status tersebut menjadi perkembangan penting bagi pelapor setelah perkara berjalan sejak 2023. Namun, masuknya perkara ke tahap penyidikan belum berarti telah terdapat pihak yang dinyatakan bersalah. Tahap penyidikan merupakan proses untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana serta mengumpulkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Pendampingan Hukum Sejak Oktober 2025

Dalam proses penanganan perkara tersebut, pihak pelapor kemudian memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Gita Kusuma Mega Putra, S.H., A.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Keduanya bertindak sebagai pendamping hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dengan induk organisasi advokat FERADI WPI. Pendampingan tersebut berlangsung sejak Oktober 2025, ketika perkara masih dalam proses penanganan pada tahap penyelidikan.

Gita mengatakan pihaknya mengapresiasi perkembangan penanganan perkara yang disampaikan Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim. Menurutnya, hal yang menjadi perhatian utama pendamping hukum adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga  Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Jambret HP Anak di Rempoa

“Kami mengapresiasi Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas perkembangan penanganan perkara ini. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Gita.

Menurut pendamping hukum, peningkatan ke tahap penyidikan memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Pendamping Hukum Tidak Mendahului Penyidikan

Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan arah dan hasil proses hukum. Pendamping hukum, menurutnya, tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan adanya kesalahan seseorang sebelum seluruh proses pembuktian dilakukan.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Donny.

Pernyataan tersebut menempatkan perkembangan perkara pada proses pembuktian, bukan pada kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Dengan demikian, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai telah terbuktinya suatu tindak pidana atau keterlibatan seseorang.

Penyidikan untuk Membuat Terang Perkara

Dalam tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan penyidikan sesuai hukum acara pidana guna mengumpulkan keterangan, bukti, serta informasi yang diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana.

Hasil penyidikan nantinya akan menentukan perkembangan perkara berikutnya, termasuk mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana serta siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan.

Karena itu, pihak pendamping hukum pelapor menyatakan akan menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum dan menyerahkan penentuan konstruksi perkara kepada penyidik.

Hampir Tiga Tahun dalam Proses Penanganan

Perjalanan perkara tersebut dimulai ketika pengaduan masyarakat diterima pada 6 Juli 2023, kemudian ditindaklanjuti dengan laporan informasi dua hari berikutnya.

Baca Juga  Ratusan Massa ALARM LEBAK Gelar Aksi Damai di DPRD, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun

Selama proses penanganan, perkara berada pada tahap penyelidikan hingga akhirnya penyidik menyampaikan perkembangan terbaru melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Rentang waktu tersebut membuat pelapor kini memasuki tahapan baru dalam upaya memperoleh kepastian mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Namun, hingga tahap ini belum terdapat informasi dalam bahan yang disampaikan mengenai penetapan tersangka maupun hasil akhir penyidikan. Karena itu, perkembangan mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab dan konstruksi pidana perkara masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Menunggu Perkembangan Penyidikan

Pihak pelapor berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pendamping hukum menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara sesuai kewenangan sebagai kuasa hukum pelapor tanpa mencampuri kewenangan penyidik.

Dengan peningkatan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan, perkara tersebut kini memasuki tahapan baru. Hingga 5 September 2026, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka atau kesimpulan akhir perkara. Proses selanjutnya berada pada penyidik untuk mendalami dugaan peristiwa pidana berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com menempatkan informasi mengenai dugaan tindak pidana dan proses penyidikan berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang disampaikan kepada redaksi. Peningkatan status ke tahap penyidikan tidak dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah. Media ini membuka ruang hak jawab atau klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *