Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online, Promosi Kini Menyusup ke Media Sosial dan Siaran Ilegal

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap adanya perubahan strategi yang dilakukan jaringan judi online setelah ribuan situs mereka diblokir pemerintah. Pelaku kini tidak lagi bergantung pada situs web, melainkan memanfaatkan kolom komentar media sosial, siaran ilegal pertandingan olahraga, hingga sistem bot otomatis untuk menyebarkan promosi secara masif. Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta.

Alexander Sabar menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan Komdigi, dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan aktivitas spam promosi judi online hingga 128 persen. Peningkatan tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara yang terus mengembangkan pola penyebaran konten untuk menghindari sistem pemblokiran pemerintah.

Menurut Alexander, perubahan pola operasi dilakukan karena pemblokiran situs judi online membuat pelaku mencari jalur baru untuk menjangkau masyarakat. Salah satu metode yang kini banyak digunakan adalah menyisipkan tautan maupun promosi judi online pada kolom komentar media sosial yang memiliki tingkat interaksi tinggi.

Selain memanfaatkan media sosial, Komdigi juga menemukan indikasi promosi judi online disisipkan dalam siaran ilegal berbagai pertandingan olahraga berskala internasional, termasuk pertandingan Piala Dunia 2026. Modus tersebut dinilai memanfaatkan tingginya jumlah penonton untuk memperluas jangkauan promosi kepada masyarakat.

Alexander mengatakan jaringan tersebut memanfaatkan sistem otomatis atau bot untuk menyebarkan ribuan komentar maupun tautan dalam waktu singkat. Bot tersebut dioperasikan melalui banyak akun palsu di berbagai platform digital, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, dengan menggunakan variasi kata kunci agar dapat menghindari sistem moderasi otomatis milik platform.

Komdigi menilai pola tersebut menunjukkan bahwa jaringan judi online terus beradaptasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan tidak lagi hanya difokuskan pada situs web, tetapi juga diperluas ke berbagai ruang digital yang berpotensi dimanfaatkan sebagai media promosi aktivitas ilegal.

Baca Juga  KPK Telusuri Peran 'Juru Simpan' dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam upaya penindakan, Komdigi menjalankan patroli ruang digital selama 24 jam setiap hari untuk mendeteksi konten yang mengandung unsur promosi judi online. Selain melakukan pemblokiran konten, kementerian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindak instrumen transaksi yang diduga digunakan jaringan tersebut.

Instrumen yang menjadi perhatian meliputi rekening bank, dompet digital (e-wallet), hingga layanan pembayaran berbasis QRIS yang diduga dimanfaatkan dalam aktivitas transaksi perjudian online. Koordinasi antarlembaga dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan sekaligus menghambat aliran dana yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Perkembangan modus operandi ini menunjukkan bahwa penanganan judi online tidak hanya bergantung pada pemblokiran situs, tetapi juga membutuhkan pengawasan terhadap berbagai platform digital yang digunakan sebagai media penyebaran promosi. Komdigi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan maupun komentar mencurigakan yang beredar di media sosial serta tidak mengakses atau menyebarkan konten yang mengarah pada aktivitas perjudian online.

Hingga saat ini, Komdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital bersama instansi terkait guna mengidentifikasi pola-pola baru yang digunakan jaringan judi online, sekaligus meningkatkan efektivitas penindakan terhadap konten maupun sarana transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *