Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Polisi Temukan Empat Plat Nomor dan Senjata Tajam

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Aksi mobil ugal-ugalan terjadi di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sore, setelah pengemudi minibus hitam melarikan diri saat hendak diberhentikan petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat pasang pelat nomor berbeda, dua senjata tajam, serta memastikan pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK.

Peristiwa bermula saat petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan patroli preventif di kawasan Gunung Sahari, yang saat itu mengalami peningkatan volume kendaraan menjelang bulan Ramadan. Di perempatan MBAL Gunung Sahari, petugas mencurigai sebuah Toyota Calya hitam berpelat nomor D yang melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak stabil.

Ketika diberi isyarat berhenti, pengemudi justru mempercepat laju kendaraan dan berusaha melarikan diri. Mobil tersebut beberapa kali memasuki jalur berlawanan arah dan melakukan putar balik mendadak di ruas Jalan Gunung Sahari 4 dan 5 yang merupakan jalan satu arah dengan arus lalu lintas padat. Aksi tersebut terekam kamera dasbor dan telepon genggam warga.

Kendaraan akhirnya terhenti di kawasan Pintu Besi setelah terjebak kemacetan. Pengemudi sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan petugas. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dan penumpangnya.

Dari dalam mobil, ditemukan empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda, terdiri dari dua pelat B, satu pelat G, dan satu pelat D yang tersimpan di jok tengah dan belakang. Selain itu, petugas menyita satu unit senjata api mainan serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menyatakan pengemudi mengaku tidak mengetahui keberadaan pelat nomor tersebut dan menyebut kendaraan itu milik saudaranya. Ia juga mengaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Alasan melarikan diri, menurut pengakuannya, karena takut ditilang.

Baca Juga  Persidangan Aanmaning Bahas AYDA di Pengadilan Agama Klaten, Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Jadi Kuasa Termohon

Namun demikian, polisi menilai manuver yang dilakukan pengemudi—termasuk melawan arus dan memutar balik di persimpangan padat—berisiko tinggi dan membahayakan pengguna jalan lain. Pengemudi mengaku berasal dari Surabaya, sempat bermalam di Karawang, dan hendak menuju Ancol untuk bertemu rekannya. Penumpang perempuan di sampingnya tidak membawa identitas saat pemeriksaan sehingga masih dalam proses pendalaman.

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, polisi melakukan tes urin terhadap pengemudi. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan negatif narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan pengemudi sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi dan luka ringan. Ia disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.

Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Ramadan, saat arus lalu lintas di kawasan pusat kota cenderung padat pada sore hari. Kepolisian menyatakan akan meningkatkan patroli preventif dan pengawasan terhadap pelanggaran berat yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Kasus ini juga menjadi perhatian terkait pengawasan administrasi kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata tajam di wilayah perkotaan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan kemungkinan pelanggaran pidana lain yang berkaitan dengan temuan barang bukti.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berkendara dan melengkapi dokumen kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Anak Bupati Pekalongan dalam Aliran Dana Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *