Tunjangan Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan Dinilai Membebani APBN, Publik Soroti Keadilan Sosial

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 22 Agustus 2025 – Polemik tunjangan perumahan bagi anggota DPR kembali menuai sorotan publik. Kebijakan yang memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan kepada setiap legislator dianggap membebani negara, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Kebijakan ini muncul setelah anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan jumlah anggota DPR mencapai 575 orang, total anggaran yang harus dikeluarkan negara mencapai sekitar Rp1,74 triliun per tahun. Angka ini setara dengan gaji 36.000 guru selama satu tahun.

Selain tunjangan perumahan, anggota DPR juga menerima berbagai fasilitas dan tunjangan lain, seperti tunjangan anak, uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, hingga pajak penghasilan (PPH) yang semuanya ditanggung oleh negara. Wakil Ketua DPR Adis Kadir bahkan menyebutkan bahwa tunjangan beras mengalami kenaikan dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan.

Isu ini mencuat setelah Andreas Hugo Perera, anggota DPR dari Fraksi PDIP, menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti aturan jika ada perubahan terkait tunjangan. Ia berpendapat bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR sebanding dengan biaya politik yang telah dikeluarkan.

Namun, kritik keras datang dari Prof. Rahma Gavmi, pakar ekonomi Universitas Airlangga, yang menilai kebijakan ini menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi rakyat. Menurutnya, anggota DPR sudah menerima pendapatan yang sangat besar, yakni hampir Rp100 juta per bulan, bahkan bisa mencapai Rp116,7 juta per bulan jika ditambah tunjangan perumahan.

Publik menilai kebijakan ini ironis, mengingat di sisi lain terjadi pemotongan anggaran pendidikan hingga 44,2% serta pengurangan dana transfer ke daerah yang menghambat pembangunan infrastruktur. Hal ini menimbulkan ketimpangan, di mana pejabat negara hidup dengan fasilitas mewah sementara rakyat harus menanggung beban ekonomi yang berat.

Baca Juga  Kronologi Meninggalnya Influencer Lula Lahfah Ditemukan di Apartemen Kebayoran Baru

Prof. Rahma menegaskan bahwa pajak penghasilan anggota DPR seharusnya tidak ditanggung negara. “Pajak adalah kewajiban semua warga negara. Tidak boleh ada perlakuan khusus bagi pejabat publik,” ujarnya.

Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk DPR berdampak langsung pada postur APBN. Tercatat, total anggaran DPR hampir menyentuh 5% dari APBN, atau sekitar Rp130 triliun per tahun.

Sementara itu, dana reses DPR juga menelan anggaran besar, yakni sekitar Rp4,9 miliar per orang per tahun. Jika dikalikan jumlah anggota, totalnya mencapai Rp2,8 triliun. Menurut Prof. Rahma, anggaran ini tumpang tindih dengan program pemerintah seperti dana desa yang lebih langsung dirasakan rakyat.

Menurut aturan, perubahan gaji dan tunjangan anggota DPR diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, sehingga presiden dan pemerintah memiliki kewenangan untuk merevisi atau bahkan menurunkan besaran tunjangan tersebut. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur penurunan gaji atau tunjangan anggota DPR secara eksplisit.

Prof. Rahma menyerukan agar pemerintah dan DPR menunjukkan empati dan rasa tanggung jawab kepada rakyat dengan mengutamakan efisiensi anggaran. “Empati seharusnya kepada rakyat, bukan kepada anggota DPR. Tunjangan perumahan bisa dialihkan ke sektor pendidikan dan pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa pembenahan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel, sulit bagi Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan merata.

Baca juga: Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imanuel Ebenezer oleh KPK: Dugaan Pemerasan K3 Jadi Sorotan Publik

Baca juga: 80 Tahun Merdeka, Rakyat Teriak! Pajak Daerah Naik Tak Terkendali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *