kawanajinews.com – Jakarta, 23 Agustus 2025 – Polda Metro Jaya kembali memeriksa Rismon Sianipar sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Jumat (22/8/2025). Pemeriksaan berlangsung dengan 49 pertanyaan yang diajukan penyidik, namun Rismon hanya menjawab dua pertanyaan secara rinci, dengan alasan ingin menyampaikan penjelasan ilmiah yang lebih mendalam.
Pemeriksaan melibatkan Rismon Sianipar sebagai pihak terlapor, penyidik Polda Metro Jaya, serta kuasa hukum Rismon. Dari pihak akademisi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia turut memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini berawal dari unggahan video Rismon di media sosial yang menyinggung dugaan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Dalam pemeriksaan, Rismon menekankan bahwa risetnya menggunakan pendekatan ilmiah, termasuk forensik digital dengan metode uji overlay, analisis gradien, proporsional spacing, hingga noise pattern analysis. Ia menolak tuduhan ujaran kebencian, dengan alasan penelitian yang dilakukan merupakan kajian akademis.
Pemeriksaan terbaru dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Perubahan tanggal delik juga menjadi sorotan, dari semula 26 Maret 2025 menjadi 22 Januari 2025, sesuai dengan rangkaian riset lapangan dan verifikasi alamat yang dilakukan tim peneliti. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Senin pekan depan.
Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta. Sementara riset lapangan terkait keaslian ijazah dilakukan di lokasi yang berhubungan dengan data administrasi pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Rismon mengaku terdorong oleh rasa ingin tahu ilmiah untuk meneliti keaslian dokumen akademis Presiden Ke-7 Jokowi. Di sisi lain, UGM melalui Rektor Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden Ke-7 Jokowi adalah alumni sah UGM yang lulus pada 1985, dengan dokumen otentik yang tersimpan di universitas. UGM juga menyatakan bahwa informasi publik terkait status akademis Jokowi sudah disampaikan secara transparan.
Dalam pemeriksaan, kuasa hukum Rismon menyebut dari 49 pertanyaan yang diajukan, hanya dua video yang dijawab rinci, sementara sisanya akan dikupas lebih lanjut pada sesi berikutnya. Mereka menekankan perlunya verifikasi digital terhadap barang bukti untuk memastikan tidak ada manipulasi, termasuk potensi deepfake atau kloning akun.
Kuasa hukum juga menyoroti prosedur penyitaan barang bukti yang dinilai belum transparan. Mereka menuntut agar uji forensik resmi diselesaikan terlebih dahulu sebelum penyidikan melangkah lebih jauh. Selain itu, pihak Rismon berencana meluncurkan buku “Jokowi White Paper” yang berisi hasil riset ilmiah sebagai dokumentasi akademis, sekaligus bantahan terhadap tuduhan ujaran kebencian.
Hingga saat ini, hasil uji forensik resmi terhadap ijazah Presiden ke-7 Jokowi belum dipublikasikan. Proses hukum masih berjalan, sementara perdebatan antara hasil penelitian independen dan data resmi UGM terus menjadi perhatian publik. Kuasa hukum Rismon menegaskan agar penyidikan dilakukan secara transparan, sesuai hukum acara pidana, serta menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.










