KawanJariNews.com – Aksi perang sarung terjadi di Jalan Mertani, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, mengakibatkan seorang remaja berinisial H (14) mengalami luka di bagian mulut dan kepala akibat dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Peristiwa tersebut terjadi di depan kantor PPAT Mubarok Sabdo. Warga sekitar mengaku mendengar suara letusan petasan sebelum menemukan korban dalam kondisi terluka. Berdasarkan keterangan awal, korban yang merupakan pelajar asal Tegalrejo diduga dikeroyok sekitar 15 orang.
Kapolsek Argomulyo, AKP Aziz Ma’arif, menjelaskan bahwa para pelaku diduga memukul korban menggunakan sarung yang telah dimodifikasi serta mengenakan helm. Selain itu, mereka juga menyalakan petasan saat kejadian berlangsung. “Warga sekitar berteriak sehingga para pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Petugas dari Polres Salatiga bersama Polsek Argomulyo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis dengan bantuan PMI Kota Salatiga.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial H.S (24), warga Kecamatan Sidorejo. Aparat masih melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Fenomena perang sarung kerap muncul pada periode menjelang Ramadan dan waktu sahur, yang dalam sejumlah kasus berujung pada kekerasan fisik. Aparat kepolisian menyatakan akan meningkatkan patroli pada jam rawan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mengurangi potensi keterlibatan remaja dalam aksi yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
Situasi di lokasi dilaporkan telah kondusif. Kepolisian memastikan proses penyelidikan terus berjalan dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Salatiga.










