KawanJariNews.com – JAKARTA — Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib, kembali menyampaikan keberatannya atas hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang oknum jaksa berinisial RS. Dalam keterangan terbarunya, Siti memaparkan alur penyerahan uang dengan nilai total Rp200 juta yang menurut pengakuannya dilakukan melalui dua orang perantara berinisial HL dan IK. Siti menegaskan bahwa dirinya tidak menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada RS dan tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut pada akhirnya benar-benar sampai kepada pihak yang dilaporkan.
Keterangan tersebut disampaikan Siti dalam wawancara setelah sebelumnya ia menerima surat resmi terkait hasil penanganan laporan yang, menurut pemahamannya, menyatakan tidak ditemukan kesalahan pada pihak yang dilaporkannya. Siti mengatakan hasil tersebut menimbulkan kekecewaan karena, menurut versinya, terdapat rangkaian penyerahan uang melalui perantara yang sebelumnya telah disampaikan dalam proses pemeriksaan.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata ada penyerahan uang melalui perantara, kenapa kemudian jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.
Namun demikian, seluruh keterangan mengenai alur penyerahan uang dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai penuturan dan versi Siti berdasarkan apa yang dialami dan diketahuinya. Belum terdapat keterangan langsung dari RS maupun pihak-pihak lain yang disebutkan Siti mengenai alur akhir atau penerimaan uang tersebut.
Siti Mengaku Diperkenalkan kepada IK oleh HL
Menurut Siti, keterlibatan HL dan IK bermula ketika dirinya membutuhkan bantuan terkait persoalan hukum yang dihadapi suaminya, M. Umar bin Abu Tholib.
Siti menjelaskan bahwa HL merupakan kerabat dari pihak suaminya. Menurutnya, HL kemudian memperkenalkan IK kepada dirinya dengan keterangan bahwa IK dikenal sebagai seseorang yang dapat membantu orang yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Siti mengaku pada awalnya tidak mengetahui secara mendalam siapa IK maupun tempat tinggalnya. Hubungan awal dengan IK, menurutnya, terjadi setelah diperkenalkan oleh HL.
Penyerahan Pertama Rp100 Juta Disebut Dilakukan di Kota Metro
Siti kemudian memaparkan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap dengan nilai masing-masing sebesar Rp100 juta.
Penyerahan pertama, menurut Siti, dilakukan di sebuah tempat yang disebutnya sebagai “Rumah Putih” di Kota Metro.
Dalam pertemuan tersebut, Siti mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada HL dan IK. Menurut keterangannya, pada saat penyerahan tersebut terdapat beberapa orang lain yang mengetahui atau berada di lokasi, termasuk Romi, yang disebut sebagai adik sepupunya, serta seorang sopir IK yang dalam pemberitaan ini diinisialkan sebagai AS.
“Yang pertama saya kasih Rp100 juta cash. Waktu itu ada IK, HL, saya, Romi, dan sopirnya IK,” kata Siti.
Siti mengatakan Romi mengetahui rangkaian peristiwa tersebut karena selama proses yang berkaitan dengan persoalan hukum suaminya, Romi kerap mendampinginya.
Penyerahan Kedua Rp100 Juta kepada HL
Tidak lama setelah penyerahan pertama, menurut Siti, dilakukan penyerahan uang tahap kedua senilai Rp100 juta.
Penyerahan kedua tersebut, kata Siti, dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Sukadana.
Berbeda dengan penyerahan pertama, Siti menyatakan pada pertemuan kedua tersebut dirinya hanya bertemu dengan HL. IK, menurut Siti, tidak berada di lokasi saat penyerahan uang kedua dilakukan.
“Yang kedua saya kasih Rp100 juta lagi. Itu di rumah makan pindang di Sukadana. Waktu itu saya ketemu sama HL, kalau IK enggak ikut. HL sendiri,” ujar Siti.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Siti, total uang yang menurut pengakuannya telah diserahkan melalui dua tahap tersebut mencapai Rp200 juta.
Siti Mengaku Tidak Menyerahkan Uang Langsung kepada RS
Siti menegaskan bahwa dirinya tidak menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada RS.
Menurut penuturannya, seluruh proses penyerahan uang yang ia lakukan berada dalam rangkaian hubungan dengan HL dan IK sebagai pihak yang disebutnya menjadi perantara.
Siti mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya saat itu, terdapat penyampaian bahwa apabila uang tersebut diserahkan kepada RS, dirinya akan diajak atau mengetahui proses penyerahannya.
Namun, menurut Siti, hal tersebut tidak terjadi.
“Katanya, kalau saya menyerahkan uang ke RS saya akan diajak. Tapi enggak tahunya pas menyerahkan saya enggak diajak,” kata Siti.
Ia mengaku kemudian memperoleh penjelasan bahwa uang yang telah diserahkan melalui HL selanjutnya diberikan kepada IK.
Namun, Siti menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung bagaimana alur uang tersebut setelah berada di tangan IK.
Siti Mengaku Tidak Mengetahui Ke Mana Akhir Uang Rp200 Juta
Siti mengatakan hingga saat ini dirinya belum memperoleh penjelasan yang menurutnya dapat memastikan ke mana uang Rp200 juta tersebut akhirnya diserahkan.
Menurutnya, setelah uang tahap pertama dan kedua diberikan, ia tidak menyaksikan secara langsung adanya penyerahan uang kepada RS.
“Dari HL uangnya diberikan ke IK. Nah, dari IK ini saya tidak tahu uangnya diserahkan ke kejaksaan atau tidak,” ujar Siti.
Siti tidak menyatakan bahwa dirinya secara langsung melihat uang tersebut diterima oleh RS. Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa penyerahan yang dilakukannya berada pada tahap penyerahan kepada HL dan IK.
Oleh karena itu, mengenai pihak yang akhirnya menerima uang tersebut serta bagaimana alur uang setelah berada di tangan para perantara masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
HL Disebut Pernah Diperiksa, Siti Mengaku Tidak Mengetahui Hasilnya
Dalam keterangannya, Siti juga menyampaikan bahwa HL, menurut pengetahuannya, pernah menjalani pemeriksaan dalam rangka penanganan laporan tersebut.
Siti menceritakan bahwa ketika dirinya pertama kali dipanggil untuk memberikan keterangan, HL disebut belum hadir. Menurutnya, terdapat surat panggilan yang kemudian dititipkan untuk disampaikan kepada HL dan IK.
Siti mengaku menyerahkan surat tersebut kepada HL.
Dalam panggilan berikutnya, menurut Siti, HL kembali tidak hadir hingga pada kesempatan selanjutnya ia disebut akhirnya dibawa dari tempat kerjanya untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, Siti mengaku tidak mengetahui isi maupun hasil lengkap pemeriksaan terhadap HL.
“Saya tidak tahu berkas hasil pemeriksaan HL. Pihak kejaksaan juga tidak memberikan kepada saya,” ujarnya.
Romi Disebut Mengetahui Rangkaian Penyerahan Uang
Siti mengatakan Romi, yang merupakan kerabatnya dan disebut sering mendampinginya, mengetahui sejumlah rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penyerahan uang tersebut.
Menurut Siti, Romi berada bersamanya pada saat sejumlah peristiwa berlangsung, termasuk ketika penyerahan uang kepada pihak perantara dilakukan.
Siti mengatakan Romi juga pernah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Menurutnya, keterangan Romi sejalan dengan apa yang selama ini disampaikan Siti.
“Romi diperiksa terus bareng saya, karena dia memang ada terus. Keterangannya sama dengan yang saya sampaikan,” kata Siti.
Hubungan dengan HL Berubah Setelah Pelaporan Dilakukan
Siti mengatakan setelah dirinya mengambil langkah pelaporan terkait persoalan tersebut, hubungan komunikasinya dengan HL mengalami perubahan.
Ia mengaku belum lagi membahas secara langsung mengenai keberadaan uang Rp200 juta tersebut dengan HL.
Menurut Siti, setelah adanya pelaporan, komunikasi mengenai persoalan itu tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
“Mereka marah dengan saya karena saya sudah melaporkan jaksa ini. Jadi sampai sekarang saya tidak tahu uang itu ke mana,” ujar Siti.
Siti mengatakan dirinya masih dapat bertemu dengan HL dalam urusan tertentu yang bersifat pribadi, namun mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan IK maupun RS setelah rangkaian pemeriksaan tersebut.
Revan Pratama Wijaya: Tim Advokasi Telah Menempuh Sejumlah Jalur
Kuasa hukum keluarga, Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai penanganan laporan tersebut.
Revan mengatakan, langkah tersebut dilakukan melalui sejumlah jalur dan institusi yang berkaitan dengan fungsi pengawasan maupun penanganan internal di lingkungan kejaksaan.
Menurut Revan, tim sebelumnya telah mengupayakan komunikasi dan penyampaian persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan, serta Jaksa Agung Muda Intelijen.
Revan menjelaskan, dalam perjalanan penanganan persoalan tersebut, pihak keluarga dan tim advokasi juga pernah mendampingi Siti mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan.
Menurut keterangan Revan, pada saat itu pihaknya memperoleh informasi bahwa RS disebut telah nonjob atau dinonaktifkan dari tugas tertentu.
Selanjutnya, menurut Revan, pihaknya juga memperoleh penjelasan mengenai proses pemeriksaan yang disebut memerlukan mekanisme atau persetujuan tertentu dari Inspektorat di Kejaksaan Agung sebelum pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Tim Advokasi Mengaku Mendapat Informasi Berbeda soal Izin Pemeriksaan
Revan mengatakan pihaknya kemudian mendampingi Siti untuk mencari penjelasan lebih lanjut ke Jakarta.
Dalam pertemuan dengan pihak Inspektorat, menurut Revan, tim memperoleh keterangan bahwa persetujuan atau izin yang diperlukan telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Keterangan tersebut, menurut Revan, berbeda dengan informasi yang sebelumnya diterima pihaknya mengenai masih perlunya menunggu proses perizinan.
“Kami selama ini sudah melakukan proses ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejati Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Jaksa Agung Muda Intelijen,” ujar Revan.
Ia menjelaskan bahwa ketika mendampingi Siti di Lampung, pihaknya mempertanyakan mengapa penanganan persoalan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Menurut Revan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung saat itu memberikan informasi bahwa RS telah dinonaktifkan dari tugas tertentu.
Selanjutnya, tim advokasi memperoleh penjelasan bahwa untuk melanjutkan proses pemeriksaan terdapat mekanisme yang berkaitan dengan persetujuan dari Inspektorat Kejaksaan Agung.
Namun, ketika kemudian mendatangi Inspektorat di Jakarta, Revan mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa persetujuan tersebut telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Menurut keterangan dari Inspektorat, izinnya sudah diterbitkan dan sudah dikirim ke Kejati Lampung. Sampai di sini kami merasa proses seperti dipingpong,” kata Revan.
Keterangan tersebut merupakan pandangan dan pengalaman tim advokasi berdasarkan rangkaian komunikasi serta upaya yang mereka lakukan dalam mencari perkembangan penanganan laporan.
Alur Uang dan Hasil Pemeriksaan Masih Memerlukan Klarifikasi
Berdasarkan keterangan Siti, terdapat sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai alur uang sebesar Rp200 juta setelah diserahkan kepada HL dan IK.
Siti secara tegas menyatakan bahwa dirinya melakukan penyerahan uang kepada para pihak yang disebutnya sebagai perantara. Namun, ia tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut kemudian diteruskan kepada RS atau pihak lain.
Di sisi lain, hasil penanganan internal yang diterima Siti menjadi dasar munculnya keberatan dari pihak keluarga karena menurut pemahamannya tidak ditemukan kesalahan pada pihak yang sebelumnya dilaporkan.
Perbedaan antara keterangan Siti mengenai alur penyerahan uang dan hasil penanganan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang masih memerlukan penjelasan resmi berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Hak Klarifikasi dan Penjelasan dari Para Pihak Tetap Terbuka
Keterangan Siti dalam pemberitaan ini merupakan hasil wawancara dan ditempatkan sebagai penuturan serta versi dari pihak yang mengalami langsung rangkaian penyerahan uang sebagaimana dijelaskannya.
Sementara itu, keterangan Revan Pratama Wijaya merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum mengenai langkah-langkah yang menurutnya telah ditempuh dalam mengawal dan meminta perkembangan penanganan laporan.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa RS atau pihak mana pun telah menerima uang Rp200 juta tersebut maupun melakukan pelanggaran tertentu. Berdasarkan keterangan Siti sendiri, ia tidak menyaksikan secara langsung uang tersebut diterima oleh RS dan tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut berakhir setelah diserahkan kepada para perantara.
Karena itu, klarifikasi dari RS, HL, IK, AS, Romi, serta pihak-pihak atau institusi yang memiliki informasi dan kewenangan terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa tersebut.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan pers.










