PP GPPMI Apresiasi Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (PP GPPMI) menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, terkait dorongan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Apresiasi tersebut disampaikan Koordinator Nasional GPPMI, Jonatan Panjaitan, di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2026.

Menurut Jonatan, komitmen yang disampaikan Sufmi Dasco Ahmad, termasuk pernyataan mengenai kesiapan mempertaruhkan jabatannya apabila penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong penyelesaian pembahasan regulasi tersebut.

“Ini bukan sekadar pernyataan politik, tetapi sebuah komitmen yang harus diapresiasi. Ketika seorang pimpinan lembaga legislatif berani mempertaruhkan jabatannya demi memastikan sebuah agenda penting negara dapat diselesaikan tepat waktu, maka hal tersebut menunjukkan keberanian dan kesungguhan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujar Jonatan Panjaitan.

PP GPPMI menilai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum dalam penanganan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aset atau kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Dalam konteks tersebut, Jonatan mendorong agar pembahasan dan penyelesaian RUU tersebut dapat dilakukan secara serius serta tidak kembali mengalami penundaan.

Menurutnya, komitmen yang telah disampaikan perlu diikuti dengan langkah konkret dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang. Ia menilai DPR RI dan pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan dan target yang telah ditetapkan.

“PP GPPMI mendukung komitmen tersebut. Namun, komitmen harus dibuktikan dengan langkah nyata. Jangan sampai RUU Perampasan Aset kembali menjadi wacana yang terus tertunda. Masyarakat menunggu kepastian, dan negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar serta memulihkan aset hasil kejahatan,” lanjut Jonatan.

Baca Juga  Apa Itu DME? Pemerintah Kembangkan Dimetil Eter sebagai Alternatif LPG untuk Rumah Tangga

Dalam keterangannya, PP GPPMI juga menekankan bahwa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum. Menurut Jonatan, pengaturan mengenai perampasan aset perlu disusun dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta disertai mekanisme yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga mengaitkan dukungan terhadap pembahasan RUU tersebut dengan harapan adanya penguatan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan pemerintahan yang bersih serta berintegritas. Menurutnya, regulasi yang nantinya dihasilkan harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP GPPMI, lanjut Jonatan, menyatakan siap mengawal perkembangan komitmen tersebut serta mendorong seluruh pihak terkait agar target penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat direalisasikan melalui proses pembahasan yang transparan dan sesuai prosedur.

“Jika jabatan benar-benar siap dipertaruhkan demi kepentingan rakyat dan pemberantasan kejahatan, maka PP GPPMI melihat ini sebagai komitmen yang patut didukung. Sekarang masyarakat menunggu pembuktian. Kami akan ikut mengawal agar komitmen tersebut tidak berhenti pada kata-kata, tetapi diwujudkan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai waktu yang telah dijanjikan,” pungkas Jonatan Panjaitan.

Pernyataan PP GPPMI tersebut menjadi bentuk dukungan sekaligus dorongan agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, menjunjung prinsip keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap pihak. Perkembangan dan realisasi pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses legislasi yang dijalankan oleh lembaga dan pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pernyataan dan pandangan dalam berita ini disampaikan berdasarkan keterangan dari PP GPPMI melalui Koordinator Nasional Jonatan Panjaitan. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Kemenkeu Tegaskan Klaim JHT di Bawah Rp50 Juta Tidak Dikenakan Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *