KawanJariNews.com – JAKARTA — Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib, berencana mengadukan persoalan yang dialaminya ke Komisi III DPR RI. Dalam rencana tersebut, Siti akan didampingi Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI yang dipimpin dalam pendampingan oleh Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Pengaduan tersebut, menurut tim advokasi, berkaitan dengan upaya memperoleh penjelasan dan kepastian atas sejumlah persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan, termasuk terkait hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan seorang jaksa berinisial RS.
Tim Advokasi Rencanakan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Sebelum mengajukan rencana pengaduan ke Komisi III DPR RI, Revan Pratama Wijaya mengatakan Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI terlebih dahulu berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kepentingan Siti Khotijah.
Menurut Revan, langkah tersebut direncanakan sebagai bagian dari upaya memastikan Siti memperoleh perlindungan dari negara dalam kapasitasnya sebagai pihak yang menyampaikan keterangan dan pengaduan terkait persoalan yang sedang diperjuangkannya.
“Sebelum kami melangkah lebih lanjut dengan rencana pengaduan ke Komisi III DPR RI, kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan terlebih dahulu mengupayakan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk klien kami, Ibu Siti Khotijah,” ujar Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Revan menjelaskan, permohonan tersebut dimaksudkan agar Siti dapat memperoleh perlindungan sesuai mekanisme dan kewenangan LPSK, terutama dalam menjalani proses hukum dan menyampaikan keterangan terkait perkara yang dialaminya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya ancaman atau tindakan tertentu terhadap Siti, melainkan sebagai bentuk upaya hukum yang ditempuh tim pendamping untuk meminta perlindungan negara sesuai prosedur yang berlaku.
“Tujuan kami adalah agar klien kami mendapatkan perlindungan hukum dari negara sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga dalam menjalankan proses perkara dan menyampaikan keterangan, hak-haknya sebagai saksi dan/atau korban dapat memperoleh perhatian serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Revan.
Revan menambahkan, pengajuan permohonan kepada LPSK nantinya akan dilakukan berdasarkan dokumen, kronologi, dan keterangan yang dimiliki pihaknya. Selanjutnya, penilaian mengenai dapat atau tidaknya perlindungan diberikan sepenuhnya berada dalam kewenangan LPSK sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah proses permohonan perlindungan tersebut ditempuh, Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI juga berencana melanjutkan langkah pendampingan, termasuk rencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI untuk memperoleh perhatian dan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang selama ini dipertanyakan oleh Siti Khotijah.
Bagian ini membuat posisi pemberitaan lebih aman secara jurnalistik karena tidak menyatakan Siti pasti berstatus saksi atau korban yang telah ditetapkan secara resmi, melainkan menjelaskan bahwa tim advokasi akan mengajukan permohonan perlindungan, sementara penilaian dan keputusan pemberian perlindungan tetap berada pada kewenangan LPSK.
Akan Mengadu ke Komisi III DPR RI
Revan Pratama Wijaya mengatakan, Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan mendampingi Siti Khotijah dalam upayanya menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI.
Menurut Revan, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya pendampingan hukum terhadap kliennya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian atas berbagai persoalan yang selama ini dipertanyakan.
“Kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan mendampingi klien kami, Bu Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib, untuk mendapatkan keadilan dengan mengadu ke Komisi III DPR RI,” ujar Revan Pratama Wijaya.
Revan menjelaskan, rencana pengaduan tersebut akan memuat rangkaian persoalan dan keterangan yang selama ini disampaikan Siti, termasuk perkembangan penanganan laporan yang menurut pihak keluarga belum memberikan jawaban yang memuaskan.
Siti Kembali Mempertanyakan Hasil Pemeriksaan Internal
Siti Khotijah sebelumnya menyampaikan keberatannya terhadap hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Lampung terkait laporan yang dibuatnya mengenai dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan seorang jaksa berinisial RS di lingkungan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Dalam wawancara, Siti mengaku kecewa setelah menerima surat yang, menurut pemahamannya, menyatakan bahwa RS tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkannya.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan yang disampaikan Siti sebagai pihak pelapor dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kesalahan hukum maupun pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang disebut.
Siti Mengungkap Versi Alur Penyerahan Uang Rp200 Juta
Dalam keterangannya kepada redaksi, Siti juga mengungkapkan kronologi yang menurut versinya berkaitan dengan penyerahan uang dengan nilai total Rp200 juta.
Menurut Siti, penyerahan tersebut dilakukan dalam dua tahap melalui pihak-pihak yang disebutnya sebagai perantara, yakni HL dan IK. Namun, Siti menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh RS.
Tahap pertama, menurut Siti, dilakukan dengan penyerahan uang sebesar Rp100 juta di sebuah lokasi yang disebutnya sebagai “Rumah Putih” di Kota Metro. Dalam keterangannya, uang tersebut diserahkan kepada HL dan IK serta, menurut Siti, terdapat pihak lain yang disebut berada di lokasi.
Sementara penyerahan tahap kedua sebesar Rp100 juta, menurut Siti, dilakukan kepada HL di sebuah rumah makan di wilayah Sukadana.
Siti juga menjelaskan bahwa HL merupakan sepupu dari suaminya. Menurut keterangannya, HL kemudian memperkenalkan IK sebagai seseorang yang disebut dapat membantu terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi keluarganya.
Seluruh keterangan mengenai alur penyerahan uang tersebut merupakan versi yang disampaikan Siti kepada redaksi dan masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.
Tim Advokasi Mengaku Menempuh Sejumlah Jalur Pengaduan
Selain rencana pengaduan ke Komisi III DPR RI, Revan mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya mencari penjelasan dan kepastian melalui sejumlah saluran pengawasan dan pengaduan.
Menurut Revan, langkah tersebut antara lain dilakukan dengan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan, serta pihak pengawasan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Tim advokasi, kata Revan, memperoleh informasi yang menurut mereka berbeda terkait perkembangan dan status pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Revan menyebut, dalam komunikasi yang diperoleh timnya, terdapat keterangan mengenai proses yang masih menunggu izin dari pihak tertentu, sementara dari pihak lain tim advokasi memperoleh informasi bahwa izin tersebut disebut telah dikirimkan ke Lampung.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI berdasarkan komunikasi dan informasi yang mereka terima dalam proses meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan.
Pengaduan ke DPR Diposisikan sebagai Upaya Memperoleh Penjelasan
Rencana pengaduan Siti ke Komisi III DPR RI, menurut tim advokasi, merupakan langkah lanjutan untuk menyampaikan persoalan yang dialami kliennya kepada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Dalam pengaduan tersebut, Siti dan tim pendampingnya diharapkan dapat menyampaikan kronologi, dokumen, serta berbagai keterangan yang menurut mereka relevan untuk memperoleh perhatian dan penjelasan atas proses yang telah berlangsung.
Langkah ini tidak serta-merta berarti adanya kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Setiap dugaan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan prosedur, alat bukti, serta kewenangan institusi yang berwenang.
Klarifikasi dari Pihak Terkait Tetap Diperlukan
Pemberitaan ini memuat keterangan dari Siti Khotijah dan Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI berdasarkan wawancara dan informasi yang mereka sampaikan kepada redaksi.
Keterangan mengenai dugaan aliran uang, peran pihak-pihak yang disebut sebagai perantara, maupun keberatan terhadap hasil pemeriksaan internal merupakan versi dan informasi dari pihak Siti yang masih memerlukan penjelasan, konfirmasi, dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang bagi Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, RS, pihak diluar institusi berinisaial HL, IK, serta pihak-pihak lain yang disebut atau memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi.
Ruang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalitas pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










