Kronologi Awal Tuduhan Aparat Terhadap Penjual Es Kue Diduga Berbahan Spons

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Sebuah peristiwa yang menimpa pedagang kecil viral di media sosial setelah seorang penjual es kue tradisional di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, dituding aparat menjual es berbahan spons, pada Jumat (24/1/2026). Peristiwa tersebut bermula dari laporan warga dan berujung pada klarifikasi resmi aparat setelah hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan tuduhan tersebut tidak benar.

Dilansir dari Detik.com, kronologi bermula ketika sejumlah warga melaporkan kepada aparat setempat adanya kecurigaan terhadap tekstur es kue jadul yang dijajakan seorang pedagang keliling. Laporan itu menyebutkan es tersebut diduga tidak wajar karena memiliki tekstur kenyal dan sulit hancur.

Menurut laporan CNNIndonesia.com, menindaklanjuti laporan warga, dua orang aparat berseragam TNI dan Polri mendatangi lokasi tempat pedagang berjualan. Di hadapan pedagang, aparat kemudian memeriksa es kue tersebut secara kasat mata dan melakukan uji sederhana dengan meremas es, yang hasilnya dianggap menyerupai spons.

Dilansir dari Tempo.co, proses pemeriksaan tersebut direkam dan videonya menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, aparat menyampaikan dugaan bahwa es kue tersebut terbuat dari bahan berbahaya, meski saat itu belum ada hasil uji laboratorium atau keterangan resmi dari instansi kesehatan.

Menurut laporan Kompas.com, video tersebut dengan cepat memicu reaksi publik. Pedagang yang diketahui telah puluhan tahun berjualan es tradisional itu menjadi sasaran sorotan dan mengalami tekanan psikologis akibat tuduhan yang beredar luas di ruang digital.

Dilansir dari Antara News, dugaan awal muncul karena kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran pangan berbahaya, yang selama ini memang menjadi perhatian aparat. Namun, dalam kasus ini, respons lapangan dilakukan sebelum adanya pembuktian ilmiah, sehingga memicu kesalahpahaman dan stigma terhadap pedagang.

Baca Juga  Kemendag Ungkap Impor Ilegal Bernilai Rp26,4 Miliar, 52 Pelaku Usaha Langgar Ketentuan

Menurut laporan Tribunnews.com, setelah video viral dan menuai kritik publik, aparat kepolisian bersama instansi terkait melakukan pengambilan sampel es kue untuk diuji di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa es tersebut tidak mengandung bahan spons maupun zat berbahaya, dan dinyatakan aman dikonsumsi.

Dilansir dari IDN Times, aparat yang terlibat kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pedagang dan keluarganya. Kasus ini menjadi evaluasi internal bagi aparat agar prosedur pemeriksaan pangan dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berbasis bukti ilmiah, terutama ketika menyangkut mata pencaharian warga kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *