Kemendag Ungkap Impor Ilegal Bernilai Rp26,4 Miliar, 52 Pelaku Usaha Langgar Ketentuan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 6 Agustus 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkap temuan praktik impor ilegal yang merugikan industri nasional. Dalam pengawasan yang dilakukan bersama instansi terkait seperti Bea Cukai dan Balai Pengawasan di empat kota besar yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, teridentifikasi puluhan pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor.

Pengawasan dilakukan terhadap 5.760 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang masuk melalui kawasan perdagangan pos order sejak Januari hingga Juli 2025. Hasilnya, 317 PIB dari 147 pelaku usaha memerlukan pemeriksaan lapangan lanjutan. Dari situ, ditemukan 118 PIB milik 52 pelaku usaha melanggar ketentuan impor.

Tim gabungan dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Balai Pengawasan menjadi pelaksana utama pengawasan ini. Dukungan penuh juga datang dari DPR RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), yang turut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap barang impor, khususnya yang berkaitan dengan produk pangan dan obat.

Pemeriksaan dilakukan di empat wilayah strategis: Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi. Kawasan ini dipilih karena merupakan jalur utama distribusi barang impor, khususnya melalui sistem pos order yang rawan disalahgunakan.

Rentang waktu pengawasan berlangsung selama tujuh bulan, dari Januari hingga Juli 2025.

Menurut Kemendag, sebagian pelaku usaha tidak mematuhi prosedur impor yang telah ditetapkan. Pelanggaran umum meliputi: tidak adanya dokumen persetujuan impor, laporan surveyor yang tidak lengkap, ketiadaan izin tipe UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), serta ketiadaan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib SNI. Barang ilegal yang disita berasal dari Cina, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. 

Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelanggar, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Sanksi meliputi:

  • Surat peringatan kepada 14 pelaku usaha,
  • Perintah penarikan dan pemusnahan barang kepada 18 pelaku usaha,
  • Penghentian sementara akses kepabeanan untuk 2 pelaku usaha.
Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Impor Ilegal Ponsel, Ribuan Unit Disita di Jakarta

Komoditas yang melanggar aturan terdiri dari produk makanan dan minuman, obat tradisional, bahan kimia, kosmetik, tekstil, UTTP, produk elektronik, hingga produk kehutanan. Total nilai pabean barang ilegal mencapai sekitar Rp26,4 miliar. 

Barang ilegal yang tidak memenuhi standar SNI berpotensi membahayakan konsumen karena kualitas dan keamanannya tidak dapat dipastikan. Keberadaan produk ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat, terutama bagi pelaku UMKM yang taat aturan.

Anggota DPR RI memberikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah. Mereka menekankan pentingnya melindungi UMKM dan menyerap aspirasi pedagang yang terdampak praktik impor ilegal. Sementara itu, Badan POM menyoroti urgensi koordinasi antar lembaga untuk memastikan semua barang impor yang beredar telah melalui proses legal dan terstandarisasi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menegaskan bahwa pengawasan terhadap impor ilegal akan terus ditingkatkan. “Kami mengingatkan pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk melindungi industri nasional dan menjaga keselamatan konsumen,” ujarnya.

Dengan kerja sama lintas sektor, pemerintah berharap iklim perdagangan di Indonesia tetap sehat, adil, dan berpihak pada pelaku usaha yang jujur.

Baca juga: Pemkab Pati Naikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen, Praktisi Pajak Soroti Transparansi Perhitungan

Baca juga: Indonesia Terapkan Kebijakan Zero ODOL 2027: Keselamatan Jalan dan Nasib Sopir Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *