Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Murid di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji Dilaporkan ke Polres Malang

banner 468x60

KawanJariNews.com – MALANG – Seorang perempuan berinisial S (42), warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, secara resmi melaporkan dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Malang, dengan terlapor seorang pria berinisial A (57) yang diduga berprofesi sebagai guru ngaji di wilayah setempat.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Polres Malang Nomor: TBL-B/476/XII/2025/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, laporan tersebut diterima pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

Pelapor S (42) melaporkan dugaan perbuatan tidak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dialami putrinya berinisial D (7). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menyampaikan bahwa dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah anaknya menyampaikan ketakutan dan keengganan untuk kembali mengikuti kegiatan mengaji. Informasi tersebut kemudian mendorong pelapor untuk menanyakan langsung kepada pihak terlapor.

Pelapor juga menyampaikan bahwa sebelum membuat laporan resmi ke kepolisian, dirinya sempat mendatangi perangkat desa setempat untuk menyampaikan kejadian tersebut. Selanjutnya, bersama anggota keluarga dan perangkat desa, pelapor mendatangi Polres Malang guna membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/2984/XII/2025/Reskrim, tertanggal 23 Desember 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau pelapor untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, status perkara masih dalam tahap penyelidikan, dan seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca Juga  Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal PT AKT, ST Jadi Tersangka

Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *