Sengketa Empat Pulau: Aceh Minta Revisi, Kemendagri Lakukan Kaji Ulang Komprehensif

banner 468x60

Jakarta – Sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau kecil di kawasan barat Indonesia kembali mengemuka dalam diskusi antara Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dan anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Aceh, Nasir Djamil, yang di tayangkan melalui KOMPAS.TV pada Jumat (13/6/2025).

Persoalan bermula dari keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh menolak keputusan itu dan menegaskan bahwa berdasarkan sejarah, peta kolonial Belanda, serta kesepakatan tahun 1992, pulau-pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh.

“Kami tidak menolak administrasi yang rapi, tetapi kami meminta evaluasi yang adil. Negara harus jadi sumber solusi, bukan sumber masalah,” kata Nasir Djamil usai pertemuan.

Aceh Desak Revisi dan Konsultasi Sesuai UU Pemerintahan Aceh

Nasir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta perwakilan Aceh di DPR dan DPD RI telah menyampaikan penolakan resmi. Mereka menilai keputusan tersebut dibuat tanpa konsultasi yang cukup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Nasir juga menyampaikan bahwa pendekatan hukum tidak akan ditempuh, melainkan melalui executive review dengan dialog administratif.

“Kami percaya dialog yang terbuka akan lebih menyelesaikan persoalan ini daripada jalur hukum,” ujarnya.

Kemendagri Sepakat Kaji Ulang dan Akui Kompleksitas Data

Wamen Bima Arya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri memahami sensitivitas wilayah Aceh sebagai daerah bekas konflik. Oleh karena itu, Mendagri Tito Karnavian memutuskan untuk melakukan kaji ulang secara menyeluruh dan menyertakan berbagai perspektif bukan hanya geografis, tetapi juga historis dan kultural.

“Undang-undang bisa diamandemen jika memang perlu. Kita ingin semua pihak merasa didengar dan dihormati,” tutur Bima Arya.

Baca Juga  Krisis Air Bersih di Kapuk Muara: Warga Terpaksa Keluarkan Biaya Tinggi untuk Dapatkan Air Layak

Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi telah berlangsung sejak 2008, dengan sejumlah survei lapangan termasuk pada tahun 2021. Saat itu telah terjadi kesepakatan antara perwakilan dua provinsi, namun belakangan muncul data dan pendapat baru yang membuka ruang penyempurnaan keputusan.

Isu Potensi Migas Jadi Latar Belakang Sengketa?

Meski bukan fokus utama, sengketa ini juga diduga berkaitan dengan potensi sumber daya alam. Nasir Djamil menyebut adanya indikasi keberadaan blok migas di sekitar wilayah pulau-pulau tersebut, meskipun belum ada pengumuman resmi dari SKK Migas.

“Kalau cuma ada pohon kelapa dan ikan, mungkin polemik ini tidak akan sebesar ini. Tapi karena ada potensi migas, masyarakat kami makin bertekad mempertahankannya,” ucap Nasir.

Kesepakatan 1992 dan Ketiadaan Koordinat Presisi

Nasir juga menyinggung kesepakatan yang pernah dibuat pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara saat itu, yang disaksikan Mendagri Rudini, di mana keempat pulau dimaksud masuk dalam wilayah Aceh. Bima Arya membenarkan eksistensi dokumen tersebut, namun menilai perlu ada otentifikasi lebih lanjut karena belum mencantumkan titik koordinat yang presisi.

“Kita tidak menolak sejarah, tetapi kita juga butuh kepastian teknis agar tidak timbul sengketa di kemudian hari,” kata Bima.

Dialog Lanjutan dan Rapat Tingkat Tinggi Dijadwalkan

Untuk menyelesaikan polemik ini secara konstruktif, Kemendagri menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama tim Rupa Bumi pada hari Selasa, diikuti pertemuan lanjutan dengan tokoh masyarakat, perwakilan DPR, dan pimpinan daerah pada Rabu. Diskusi akan fokus pada dokumen tahun 1992 dan UU Nomor 24 Tahun 2006 tentang Informasi Geospasial.

“Kami percaya semangat kebersamaan dan keterbukaan akan membawa solusi yang diterima semua pihak,” pungkas Bima Arya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh: Tegaskan Komitmen NKRI dan Transparansi Publik

Sorotan Fakta:

  • Empat pulau kecil kini diperebutkan dua provinsi: Aceh dan Sumatera Utara.
  • Kesepakatan 1992 menjadi dasar klaim Aceh, namun belum memuat koordinat presisi.
  • Kemendagri akan melakukan kajian ulang menyeluruh, bukan hanya aspek geografis, tetapi juga historis dan kultural.
  • Ada dugaan potensi migas di wilayah sengketa, meski belum dikonfirmasi secara resmi.
  • Aceh memilih jalur dialog, bukan litigasi, demi menghindari ketegangan.
  • Rapat lanjutan akan digelar pekan ini, melibatkan tokoh nasional dan daerah.

Polemik wilayah seperti ini mengingatkan kita bahwa batas daerah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan sejarah, identitas, dan integritas masyarakat lokal.

Baca juga: Empat Pulau Ditetapkan Masuk Sumut, Wakil Aceh: Keputusan Ini Tidak Dapat Diterima

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Klarifikasi Isu Tambang Nikel, Dorong Moratorium dan Penataan Tata Ruang Raja Ampat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *