kawanjarinews.com – Jakarta, 17 Juni 2025 — Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi Sumatera Utara dan Aceh akhirnya mencapai titik temu dalam penyelesaian sengketa batas wilayah terhadap empat pulau yang selama ini menjadi sorotan publik. Dalam pertemuan tingkat tinggi yang digelar belum lama ini, telah ditemukan dokumen historis berupa keputusan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Penyelesaian sengketa ini bermula dari perdebatan administratif mengenai status empat pulau, yang akhir-akhir ini menjadi sumber ketegangan antara dua provinsi. Penemuan dokumen lama yang menguatkan kesepakatan antara dua gubernur sebelumnya Raja Inal Siregar dari Sumatera Utara dan mitranya dari Aceh menjadi kunci penyelesaian yang adil dan berdasarkan bukti otentik.
Pertemuan penting ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia secara online (daring), dua gubernur aktif dari Sumatera Utara dan Aceh, serta sejumlah menteri dan pejabat terkait. Presiden memberikan dukungan penuh atas keputusan bersama yang dicapai, sekaligus mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang dinilai cepat, kompak, dan efektif.
Kesepakatan terbaru akan difinalisasi melalui penandatanganan resmi oleh dua gubernur di hadapan. Momen tersebut akan menjadi pengesahan formal atas status empat pulau sebagai bagian sah dari wilayah administrasi Aceh.
Penyelesaian ini tidak hanya mengakhiri polemik berkepanjangan, tetapi juga menjadi bukti konkret bahwa masalah batas wilayah dapat diselesaikan secara damai, berdasarkan dokumen hukum dan prinsip kesatuan nasional. Presiden menegaskan pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah beragam tantangan.
Penyelesaian dilakukan melalui penelusuran dokumen arsip negara, diskusi lintas pemerintah daerah, dan mediasi dari pemerintah pusat. Seluruh proses mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Usai penandatanganan, pemerintah akan menyampaikan secara terbuka kronologi dan hasil kesepakatan melalui media untuk menghindari disinformasi.
Presiden: “Persatuan dalam NKRI adalah Pegangan Utama”
Dalam pernyataannya, Presiden menyampaikan bahwa proses penyelesaian ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk menjaga kondusivitas nasional. Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk mengutamakan semangat persatuan di atas perbedaan administrasi.
“Dengan disepakatinya status keempat pulau ini sebagai wilayah Aceh, kita telah menunjukkan bahwa dialog, kerja sama, dan bukti hukum dapat menjadi jalan damai untuk menyelesaikan perbedaan. Ini adalah kemenangan bagi NKRI,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Presiden juga menekankan bahwa kondisi ekonomi, pertumbuhan nasional, dan ketahanan pangan yang sedang baik harus tetap dijaga. Menurutnya, stabilitas wilayah menjadi syarat utama untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Pastikan Transparansi dan Komunikasi Publik
Sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah memastikan bahwa seluruh proses dan hasil dari penyelesaian sengketa ini akan dikomunikasikan secara terbuka kepada publik.
“Transparansi adalah kunci membangun kepercayaan. Masyarakat berhak tahu bagaimana negara bekerja menyelesaikan persoalan ini dengan tenang dan berbasis hukum,” ungkap salah satu pejabat tinggi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Penutup: Kolaborasi Sebagai Kunci Penyelesaian Damai
Rangkaian proses penyelesaian ini menjadi contoh bagaimana sinergi antar pemerintah daerah, kementerian, dan pimpinan nasional mampu menghasilkan solusi damai, tanpa konflik horizontal maupun vertikal.
Dengan ini, empat pulau resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh, dan polemik yang sempat berkembang luas di ruang publik pun telah memiliki titik akhir yang sah dan bermartabat.
“Kita telah memilih jalur konstitusional, jalur damai, dan jalur yang mencerminkan kematangan bangsa,” tutup Presiden.
Sumber: Sekretariat Presiden Youtube Chanel
Baca juga: Jusuf Kalla Soroti Sengketa Empat Pulau: “Pulau Itu Sejak Dulu Milik Aceh”
Baca juga: Empat Pulau Ditetapkan Masuk Sumut, Wakil Aceh: Keputusan Ini Tidak Dapat Diterima










