Advokat Donny Andretti Menangkan Perkara Eksekusi, Kuasa Lawan Cabut Permohonan di PA Klaten

banner 468x60

KawanJariNews.com – Klaten – Advokat senior dan kawakan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. berhasil memenangkan perkara permohonan eksekusi hak tanggungan setelah kuasa hukum pihak lawan secara resmi mencabut permohonan eksekusi dalam sidang aanmaning di Pengadilan Agama Klaten, Senin (19/1/2026).

Pencabutan resmi perkara tersebut terjadi dalam sidang dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt, yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi. Dengan dicabutnya permohonan tersebut, seluruh aset milik klien Donny Andretti selaku Termohon Eksekusi dipastikan tidak jadi dieksekusi maupun dilelang.

Sidang terakhir aanmaning tersebut dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Termohon Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Advokat/Pengacara Senior dan Kawakan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., serta Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, dan M. Arifin, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI.

Dalam keterangannya usai persidangan, Donny Andretti menyampaikan bahwa pencabutan permohonan eksekusi dilakukan langsung oleh kuasa hukum pihak lawan di hadapan Ketua Pengadilan Agama Klaten.

“Terpujilah Tuhan yang memberi kami kemenangan dalam persidangan hari ini. Aset klien kami sebagai Termohon Eksekusi berhasil diselamatkan karena kuasa hukum lawan secara resmi menyerahkan surat pencabutan perkara kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten,” ujar Donny Andretti.

Donny menjelaskan bahwa proses persidangan perkara aanmaning tersebut telah berlangsung cukup panjang dan melewati sejumlah tahapan. Sidang pertama digelar pada Senin, 8 September 2025, dan sempat ditunda untuk memberikan ruang mediasi di luar pengadilan. Persidangan kemudian dilanjutkan pada 30 September 2025, kembali ditunda pada 20 Oktober 2025, dan berlanjut hingga akhirnya berakhir pada 19 Januari 2026.

Baca Juga  KPK Ungkap Modus Pemerasan THR di Cilacap, Kepala SKPD Diduga Ditekan Setor Dana dengan Ancaman Mutasi Jabatan

Menurutnya, meskipun proses persidangan berlangsung sekitar lima bulan dan tidak mudah, hasil akhir memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Perjuangan persidangan ini panjang dan tidak mudah, namun berakhir dengan hasil yang memuaskan. Kami dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI berhasil mengamankan dan menyelamatkan aset klien kami sebagai Termohon Eksekusi dengan dicabutnya permohonan eksekusi oleh pihak lawan,” ujarnya.

Pencabutan perkara tersebut sekaligus menghentikan seluruh proses hukum terkait eksekusi dan memastikan tidak adanya tindakan lelang terhadap aset klien Termohon Eksekusi. 

Donny Andretti menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil kerja keras tim kuasa hukum serta komitmen untuk memberikan perlindungan hukum maksimal kepada klien. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Agama Klaten.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip netralitas dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *